Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Rutan Kelas I Medan: Pemindahan Warga Binaan RO Sudah Diusulkan
Kriminal

Rutan Kelas I Medan: Pemindahan Warga Binaan RO Sudah Diusulkan

by kasatnews Desember 16, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Terkait tindaklanjut dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terhadap adanya informasi dugaan seorang warga binaan nyaman menjalani hukuman puluhan tahun penjara di Rutan Kelas I Medan, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala Rutan, Andi Surya, melalui Koordinator Humas, Harun, pada Selasa(16/12/2025).

“Pengecekan telah dilaksanakan dan sudah selesai, yang bersangkutan berdasarkan putusan yang ada total hukumannya 15 tahun,” ujar Harun keppada wartawan via pesan Whatsaap.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemindahan warga binaan inisial RO yang keseluruhan putusannya 15 tahun penjara.

“Untuk pemindahan sudah di tahap pengusulan dan menunggu persetujuan kantor wilayah untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Informasi sebelumnya,
seorang pria Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diduga merasa nyaman menjalani hukuman bertahun-tahun.

Pria tersebut berinisial RO (50), kasus penipuan dan penggelapan uang Koperasi (Pasal 372 jo 378), divonis 20 tahun penjara, penghuni Blok B.

Kabar itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya WBP lainnya, kenapa bisa menjalani hukuman di Rutan, seharusnya di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas).

Pasalnya, dari informasi yang didapat, ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 10 tahun.

Namun, perlu diingat bahwa ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rutan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. (MRH)

Tags: Pemindahan WPB RO Rutan klas 1 medan Sudah di usulkan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.