Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Rutan Kelas I Medan: Pemindahan Warga Binaan RO Sudah Diusulkan
Kasatnews.id, Medan- Terkait tindaklanjut dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terhadap adanya informasi dugaan seorang warga binaan nyaman menjalani hukuman puluhan tahun penjara di Rutan Kelas I Medan, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala Rutan, Andi Surya, melalui Koordinator Humas, Harun, pada Selasa(16/12/2025).
“Pengecekan telah dilaksanakan dan sudah selesai, yang bersangkutan berdasarkan putusan yang ada total hukumannya 15 tahun,” ujar Harun keppada wartawan via pesan Whatsaap.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemindahan warga binaan inisial RO yang keseluruhan putusannya 15 tahun penjara.
“Untuk pemindahan sudah di tahap pengusulan dan menunggu persetujuan kantor wilayah untuk dilaksanakan,” pungkasnya.
Informasi sebelumnya,
seorang pria Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diduga merasa nyaman menjalani hukuman bertahun-tahun.
Pria tersebut berinisial RO (50), kasus penipuan dan penggelapan uang Koperasi (Pasal 372 jo 378), divonis 20 tahun penjara, penghuni Blok B.
Kabar itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya WBP lainnya, kenapa bisa menjalani hukuman di Rutan, seharusnya di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas).
Pasalnya, dari informasi yang didapat, ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 10 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rutan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. (MRH)