Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi
Reskrim Polsek Indrapura Ciduk 3 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kasatnews.id , Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (24/5/2024).
Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masry S.H bersama anggota opsnal Reskrim Polsek Indrapura.
Ketiga tersangka di sangkakan pada tindak Pidana/melanggar Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari ketiga tersangka diantara nya, (I). Sapriansyah Alias Sobri (34) warga di Lk. II, Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, (II). Agung Pangestu (26), warga di Lk. II, Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan (III). Ervasef Nanda Alais Ajo (29) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah.
Ditemukan dari 3 tersangka barang bukti 1 buah Plastik besar berisikan sisa shabu-shabu, 3 buah plastik kecil berisikan shabu-shabu dan sejumlah uang senilai 540 rb hasil transaksi narkoba.
Selanjutnya 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
(Tim/Kasat)