Kasat News Kasat News

Breaking News

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Medan Baru Boyong Dua Pelaku Pencurian di Komplek Citra Garden
Kriminal

Polsek Medan Baru Boyong Dua Pelaku Pencurian di Komplek Citra Garden

by kasatnews Januari 15, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian rumah di Komplek Citra Garden, Jalan Jamin Ginting Medan.

Kedua pelaku tersebut bernama Riki Sembiring (37) dan Anggi Aditya Ginting (22). Sedangkan pelapor/korban bernama Arnold Limbong, warga Jalan Jamin Ginting Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, MH, menjelaskan pada hari Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 18:00 WIB, piket Reskrim Polsek Medan Baru menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku maling di rumah warga berlokasi di Citra Garden Jalan Jamin Ginting tepatnya di Depan Bank BNI.
Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/41/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Ia menyebutkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 18:30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Medan Baru IPDA Zeppry Nadapdap SH, melaksanakan Propelling di sekitar Jalan Jamin Ginting, dan mencurigai adanya kegiatan dua orang yang diduga adalah pelaku maling.

Disaat pelaku sedang ingin membobol jendela rumah milik korban, tim langsung dengan cepat mengamankan tersangka dan benar adanya mereka sedang berusaha untuk membobol jendela dari rumah tersebut dan ingin mencuri barang seperti kayu – kayu, lembar papan, kusein, jerejak besi dll.

Setelah diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan hendak ingin menjual hasil dari curiannya untuk kebutuhan mereka sehari hari. Pelaku juga mengaku ia melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 10 kali di tempat dan rumah yang sama,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim memboyong kedua pelaku beserta barang bukti (BB) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain. Dan terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (MRH)

Tags: Ctra garden medan Ditangkap Pencurian Polrestabes medan Polsek Medan Baru
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda

April 17, 2026
Kriminal

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna

April 17, 2026
Nasional

Dari Energi Bersih hingga Inovasi Sosial: Jejak

April 17, 2026
Nasional

Wajah Ombudsman Tercoreng: Ketua Baru Jabat 6

April 17, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa

April 17, 2026
Kriminal

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan

April 17, 2026
Nasional

Dari Energi Bersih hingga Inovasi

April 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.