Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Minta Pemko Intens : Masih Banyak Warga Kawasan

Di Tengah Isu Kelangkaan BBM, Pengisian Jerigen di SPBU Pakam

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Komplotan Pencuri Besi Pabrik, 12 Tersangka Ditangkap
Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Komplotan Pencuri Besi Pabrik, 12 Tersangka Ditangkap

by kasatnews Juli 23, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri besi dari kawasan industri PT. Abdi Rakyat Bakti di Jalan KL. Yos Sudarso, Medan Deli.

Aksi pencurian yang terjadi berulang kali ini dilakukan oleh kelompok berbeda dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025, dengan total 12 tersangka ditangkap beserta berbagai barang bukti hasil curian.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, bergerak cepat setiap kali menerima laporan dari pihak keamanan PT. ARB. Dalam beberapa operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan pelaku saat beraksi maupun usai melakukan pencurian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada pelaku usaha dan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang mengganggu stabilitas dan keamanan sektor industri,” tegasnya.

Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran aktif dalam pencurian, dari memasuki area pabrik hingga membawa keluar potongan besi, stand roll forming, hingga alat produksi lainnya. 10 dari 12 tersangka juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain puluhan potongan besi, mesin roll pembentuk pipa, becak motor, gerinda, dan alat-alat bongkar lainnya. Modus para pelaku umumnya menyelinap masuk ke dalam area pabrik di malam hari dengan tujuan mencuri untuk kebutuhan ekonomi.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kesigapan tim Polres Pelabuhan Belawan yang secara konsisten melakukan penindakan cepat terhadap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku industri untuk meningkatkan pengamanan internal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan,” tambah Kombes Ferry.

Kombes Ferry juga menambahkan bahwa Polda Sumut juga ada melakukan penangkapan terkait dengan kasus yang sama. “Direktorat Krimum Polda Sumut juga sedang menangani kasus yang sama, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, untuk info selanjutnya akan segera kita sampaikan lebih jelasnya,” jelasnya.

Polda Sumut tetap berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan tidak segan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (MRH/R)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Edi Saputra Minta Pemko Intens : Masih

Maret 7, 2026
Batu Bara

Di Tengah Isu Kelangkaan BBM, Pengisian Jerigen

Maret 7, 2026
Kilas Daerah

Ketua NasDem Tapteng Rahmansyah Sibarani Borong Takjil

Maret 7, 2026
Batu Bara

Pemkab Batu Bara Gelar Safari Ramadhan 1447

Maret 6, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Edi Saputra Minta Pemko Intens

Maret 7, 2026
Batu Bara

Di Tengah Isu Kelangkaan BBM,

Maret 7, 2026
Kilas Daerah

Ketua NasDem Tapteng Rahmansyah Sibarani

Maret 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.