Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Jalan Bilal Medan Polonia, 2

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polres Batu Bara Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan
Kriminal

Polres Batu Bara Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan

by kasatnews Agustus 19, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama Wakapolres, Kabag Ops, para pejabat utama dan personel Polres Batu Bara.

GSN menyasar tiga lokasi, yakni Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram; Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi; serta Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Di lokasi pertama, Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial SP (41) dan RM (25).

Dari penggeledahan terhadap SP, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,1 gram serta satu alat yang diduga bong dari gelas air mineral yang di dalamnya terdapat barang diduga sabu seberat 1,57 gram. Sementara dari RM, petugas turut melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya peredaran gelap narkotika atau nihil.

Pada lokasi ketiga di Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial TA (22) dan ZS (44) yang diduga hendak membeli narkotika jenis sabu.

Dari kedua pria tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif narkotika.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan GSN tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang diduga rawan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan wilayah Batu Bara yang aman dan bersih dari narkoba.

Kegiatan GSN mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan Gerebek Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. (Tim/Kasat)

Tags: 4 pelaku di tangkap GSN Narkotika. Polres Batu Bara Satresnarkoba
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Jalan Bilal

September 10, 2026
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua

September 10, 2026
Kilas Daerah

Jalankan Program Unggulan Presiden, Dewan Pembina Luhut Simanjuntak

September 9, 2026
Kriminal

Aksi Hentikan Paksa Supir Truk, Pengelola Pergudangan

September 9, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di

September 10, 2026
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di

September 10, 2026
Kilas Daerah

Jalankan Program Unggulan Presiden, Dewan Pembina

September 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.