Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Gang Perbatasan Kampung Baru Medan
Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Gang Perbatasan Kampung Baru Medan

by kasatnews Mei 26, 2025 0 Comment

Kasatnews.id  Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan.

Pengedar/pelaku adalah laki-laki bernama Husni Adi (38) Warga Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK mengatakan pada hari Senin (19/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di dalam warung personel Satnarkoba menyaru untuk membeli narkotika seharga seratus ribu rupiah dan pada saat Husni Adi mau menyekop, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Husni Adi.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua puluh dua plastik klip kosong, satu timbangan elektrik serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu. Dan pelaku Husni Adi mengaku sabu seberat 2,80 gram diterima dari panggilan Tiar di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru,” ujar AKBP Tommy, Senin (26/5/2025).

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

” Menurut analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2,80 gram bisa digunakan untuk 30 orang,” lanjutnya

“Terhadap pelaku/pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.