Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Matius
Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Matius

by kasatnews Januari 7, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama hingga menyebabkan kematian. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan 1 keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tb Simatupang Medan, pada Selasa (7/1/2024) sore.

Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H menuturkan, pelaku yakni Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan pembunuhan didepan gereja secara bersama -sama. Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku Alfredo pulang kerumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban

“Pelaku Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025,” tutur Kapolsek Sunggal.

Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, Korban Matius Ginting yang terdorong ke sebuah paret meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.

“Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kampol Bambang.

Diketahui, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja korban juga menebar issu bahwa pelaku Alfredo menikah saat istrinya telah hamil.

“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (MRH/R)

Tags: Deli Serdang Polsek Sunggal Tangkap 2 pelaku pembunuhan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.