Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan
Personil Piket Posyan Polsek Lima Puluh Amankan 2 Pemuda Pemilik Shabu
Kasatnews.id , Batu Bara – Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Lima Puluh Regu B melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Lelaki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu – Shabu pada Sabtu, (20/4/2024) sekira Pukul 10.50 Wib.
Semula personil Piket Posyan 2 Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya memberitahu bahwa ada nya 2 (dua) orang diduga keras miliki,menyimpan,menguasai Narkotika jenis Sabu sabu yang mana ciri ciri pelaku sudah diketahui Petugas.
Mendapat informasi tersebut, personil piket Posyan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh regu B atas seijin Kajaga (B) IPDA R. Marbun SH langsung berangkat menuju TKP.
Sesampai nya di lokasi Simpang MHB Desa Mangkai Baru Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara, personil langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga yang mengaku atas nama Imam Safii (20) warga Huta 3 Nagori Perlanaan Kec.Bandar Kab. Simalungun dan Joni Saputra (25) warga Pasar 1 Perdagangan, Kec.Bandar, Kab.Simalungun.
Disaat di geledah ditemukan 2 (paket) nerkotika jenis Sabu sabu di tapak sendal milik terduga pemilik narkotika Joni Saputra.
Saat Diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Tersebut adalah milik nya yang ingin dia jual.
Turut diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) Plastik Klip berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.90.000 (sembilan Puluh Ribu rupiah), 1 (satu) pasang sendal jepit, 1(satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Buah sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hitam.
Kini para kedua tersangka pemilik narkotika jenis shabu beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut.
Kepada pelaku pemilik narkotika jenis sabu disangka kan pada Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)