Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pelaku Bongkar Rumah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kriminal

Pelaku Bongkar Rumah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

by kasatnews Maret 3, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah milik Desyma Zuhara Nasution (41) warga Jalan Purwo, Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Delitua turut meringkus dua pelakunya berinisial S (35) pekerja bangunan, Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Amat, Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor, dan inisial PDS (40) pekerja bangunan, warga Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan kedua pelaku atas laporan korban Desyma ke Polsek Delitua dengan nomor LP/B/152/II/2023/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan tanggal 28 Februari 2023,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, Jumat (3/3/2023).

Dikatakan Kapolsek Delitua, kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban Desyma setelah membobol ventilasi angin rumah korban.

“Kedua pelaku diamankan pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul
23.00 WIB dan Rabu, 1 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB,” jelas Kompol Dedy.

Dijelaskan Kapolsek Delitua, kejadian yang menimpa korban terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi telah terjadi pencurian di rumah korban.

Lalu, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan cek TKP dan lidik pelaku.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH bersama Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH langsung menuju ke TKP. Setelah sampai ke TKP, tim bertemu dengan korban dan langsung menanyakan alur kejadian.

“Saat itu, keponakan korban mengabari kepada Desyma bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan cara membongkar dinding ventilasi pintu belakang. Kemudian korban mendatangi rumahnya yang ternyata telah dimasuki maling,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Kapolsek Delitua, para pelaku berhasil membawa TV 32 inchi merek LG, dan TV merek Sharp 55 inchi berikut tabung gas sebanyak lima unit.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp15.000.000,” beber Kapolsek.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(Rasyid)

Tags: Pelaku bongkar rumah Polsek Deli Tua Terancam 7 tahun penjara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.