Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Melawan! Polrestabes Medan Tembak Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor Puluhan Kali Beraksi 
Kriminal

Melawan! Polrestabes Medan Tembak Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor Puluhan Kali Beraksi 

by kasatnews Maret 8, 2023 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Tim Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan berhasil menciduk lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Dua dari lima pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fahtir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum, Iptu Wisnu.

“Kelima tersangka adalah Junaidi, Danu, Dema, Izal dan berinisial JA,” kata Kompol Fathir, Rabu (8/3/2023).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, para komplotan pelaku berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai.

“Para tersangka sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ditempat kos- kosan di lokasi sekitar Jalan Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi,” ujarnya.

Lebihjauh dijelaskan Kasat Reskrim, dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan.

“Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.

“Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya,” sambung Kompol Fathir.

Kasat Reskrim menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.

“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.