Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Korupsi Dana BTT Tahun 2022, Eks Kadis Kesehatan PPKB di Tangkap Kejari Batu Bara
Kriminal

Korupsi Dana BTT Tahun 2022, Eks Kadis Kesehatan PPKB di Tangkap Kejari Batu Bara

by kasatnews Juli 18, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan siaran Pers Nomor : 09/Penkum/07/2025 atas penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di dinas kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 5.170.215.770,- Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan Mantan Kadis Kesehatan PPKB drg Wahid Khusyairi M. Si.

Terlihat drg Wahid Khusyairi M. Si pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 11.00 WIB digiring oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara setelah menetapkan drg. Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- tahun anggaran 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka drg. Wahid Khusyairi yang dalam perkara dimaksud yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA).

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025 terhadap tersangka drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.215.770, Tahun Anggaran 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.158.081.211,00,- yang mana perhitungan tersebut berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli.

Dalam perbuatannya, drg Said Khusyairi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

(Tim/Kasat)

Tags: Ditangkap Eks kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Kejaksaan Negeri Batu Bara Kerugian negara Korupsi dana BTT PKKN T. A 2022 UU Korupsi
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.