Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Korupsi Dana BTT Tahun 2022, Eks Kadis Kesehatan PPKB di Tangkap Kejari Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan siaran Pers Nomor : 09/Penkum/07/2025 atas penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di dinas kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 5.170.215.770,- Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan Mantan Kadis Kesehatan PPKB drg Wahid Khusyairi M. Si.
Terlihat drg Wahid Khusyairi M. Si pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 11.00 WIB digiring oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara setelah menetapkan drg. Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- tahun anggaran 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka drg. Wahid Khusyairi yang dalam perkara dimaksud yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA).
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025 terhadap tersangka drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.215.770, Tahun Anggaran 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.158.081.211,00,- yang mana perhitungan tersebut berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli.
Dalam perbuatannya, drg Said Khusyairi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
(Tim/Kasat)