Sambut Harlah Kelima, PW PGMNI Sumut Perkuat Sinergi dengan Kemenag
Komplotan Begal dan Gemot Street Devil Kawasan Medan Baru Diamankan, 1 Pelaku Ditembak
Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menghadiahi timah panas (tembak) komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) yang beraksi di Jalan Harmonika Baru Medan.
Para pelaku begal adalah laki-laki bernama Dirga Azis (19), Ahmad (17), Matias (DPO), Pratama (DPO), Irsyad Ketaren (DPO).
Sedangkan pelapor/korban bernama Indah Adetya Manik (23), Mahsiswi Nomensen, warga Kabupaten Pakphak Barat, Sumatera Utara. Dan sesuai Laporan Polisi, LP/B//121/II/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek MDN Baru, tanggal 12 Februari 2025.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku, pada hari Jumat (28/2/2025) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Baru, Piket 7.0 Polsek Medan Baru melaksanakan Mobile/Patroli antisipasi 3C menerima informasi dari warga tentang adanya kelompok remaja Genk Motor (Gemot) tawuran di sekitar Jalan Setia Budi Medan, lalu personel melakukan penyisiran pada saat di Jalan Setia Budi berbatasan dengan wilayah Polsek Sumggal kemudian mengamankan dua orang laki-laki bernama Ahmad bersama Dirga Aziz yamg keduanya mengaku swbagai anggota Genk Motor Street Devil.
“Saat diinterogasi, keduanya mengaku pernah melakukan pembegalan pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Harmonika Baru Titi Rante Kecamatan Medan Baru bersama dengan 3 orang temannya, Pratama, Irsyad Ketaren dan Matias (belum tertangkap/DPO). Kemudian menjual sepeda motor korban hasil pembegalan tersebut ke daerah Tembung seharga 1,8 Juta Rupiah,” kata Iptu Dian, Senin (3/3/2025).
Lebih jauh, Kanit Reskrim menuturkan peran masing-masing pelaku pembegalan itu, yakni pelaku Pratama (DPO) dan Irsyad Ketaren (DPO) yang menjual sepeda motor korban. Pelaku Matias (DPO) yang berperan melakukan pengancaman terhadap korban, pelaku Pratama (DPO) yang berperan mematikan kunci kontak sepeda motor korban. Dan pelaku Ahmad dan Dirga Azis mengakui mendapatkan pembagian hasil penjualan sepeda motor satu unit sepeda motor Beat milik korban sejumlah Dua Ratus Ribu Rupiah.
Selanjutnya, Tim membawa pelaku Dirga Azis umtuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya namun pada saat pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, pelaku Dirga berusaha melarikan diri sehingga Tim memberi tembakan peringatan tetapi pelaku tidak mengindahkannya sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna penyidkkan lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 unit sepeda mptor Yamaha N-Max, 1 buah besi shock sepeda motor warna Chrome/Stainles, 2 unit Hp android, 1 buah baju sweater warna abu-abu lengan panjang dan 1 buah baju lengan panjang warna hitam.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” tandasnya. (MRH)