Kapolri Umumkan Sementara 6 Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kasatnews.id , Jakarta – 20 Anggota Polri Diperiksa terkait Pelanggaran Etik, Polri terus mengusut tuntas peritiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu. Usai mengumumkan enam tersangka terkait insiden tersebut, kini Polri mengumumkan sebanyak 20 personelnya diduga melakukan pelanggaran etik.
Puluhan personel tersebut terdiri dari enam personel Polres Malang dan 14 lainnya personel Satbrimob Polda Jawa Timur. Sementara itu, dalam mengusut kasus ini Polri selalu mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
” Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si, M.M., saat menggelar Konprensi Pers, Jumat (7/10).
Untuk sementara ini, Divisi humas Polri berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka yang diantaranya.
1. AHL (Direktur Utama PT LIB), Pasal
sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga
Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang R
Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.
2. AH (Ketua Panpel), Pasal sangkaan
Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dimana pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada Pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 No. 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Panpel wajib membuat peraturan
keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan. Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton). Panitia pelaksana juga menolak untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan,
Dengan Kondisi kapasitas stadion yang
ada, terjadi penjualan tiket over capacity,
seharusnya 38.000 penonton, namun
dijual sebesar 42.000 (penonton). Panitia pelaksana juga menolak untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi.
3. SS (Security Officer), Pasal sangkaan
Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dimana tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
4. Kabag Ops Polres Malang, melanggar Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel.
5. H (Danki lI Yon A Brimob Polda Jatim)
bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)
Pasal sangkaan Pasal 359 dan 360, dan
juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang
Keolahragaan yang bersangkutan juga
memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata.

Sebelumnya, dalam hal ini Kapolri Jendral Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si dengan tegas dalam konprensi pers nya menyampaikan akan mengusut tuntas kasus tragedi stadion Kanjuruhan, ” Kita telah memeriksa 48 orang saksi, meliputi 26 orang personil Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang Steward, 6 saksi disekitar saksi dan 5 orang korban. Dan masih mendalami pemeriksaan terhadap penetapan 6 orang tersangka dan kini masih menunggu hasil penyidikan tambahan.” Ucap Kapolri (6/10).
(Tim/Kasat)