




Jaringan Sindikat Penggelap Mobil Rental Asal Riau Kandas Di Polres Batubara
Kasatnews.id , Batubara – Polres Batubara gelar Press Rilies penangkapan jaringan sindikat pencuri mobil warga Riau atas nama Boike Ranto Simanjuntak (43), Sulaiman Saragih als Ucok dan Alamsyah warga Tebing Tinggi (Sergai) yang berhasil dibekuk tim reserse Polsek Indrapura dan Reskrim Polres Batubara sekaligus menahan satu orang penadah mobil hasil curian tersebut.
Tak tanggung-tanggung hasil curian mobil yang di gondol para jaringan sindikat 3 unit yakni Avanza berwarna hitam dengan plat Pol. BK 1478 EB dan Xenia berwarna putih dengan plat Pol. BM 1121 ZB dan satu mobil nya lagi Toyota New Avanza berwarna silver Metalik dengan plat Pol. B 1832 PZZ masih di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Batubara. Rabu (23/2/2022).
Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi yang di dampingi Kasubag Humas Polres Batubara Iptu A. Fahmi menjelaskan kronologis tindak pidana oleh jaringan sindikat pencuri mobil antar provinsi.
” Awal nya tersangka atas nama Boike merental mobil Toyota Avanza di Riau dan di bawa menuju Medan untuk urusan bisnis minyak (Miko), sesampainya di Desa Sipare-pare, Kec. Air Putih Kab. Batubara si pelaku (Boike) menyewa hotel Mutiara INN yang berada di tepi Jalinsum, Dengan modus operandi nya sipelaku meminjam kunci mobil dari si supir untuk membeli makanan, Selanjutnya mobil tersebut dibawa kabur dan di jual si pelaku kepada penadah dengan harga 9 juta.” Ujar Kasat Reskrim menjelaskan kronologis Singkat tindakan dari jaringan sindikat pencurian mobil tersebut
Sementara untuk mobil Daihatsu Xenia dijual Boike dengan harga 21 juta kepada penadah bernama Rusman warga Tebing Tinggi (Sergei) dengan modus operandi kejahatan yang sama yakni dengan alasan merental mobil untuk tujuan bisnisnya.
Kini tersangka Boike Ranto Simanjuntak menerima hasil dari perbuatan nya dan meringkuk di jeruji sel Polres Batubara akibat tindak pidana yang telah merugikan harta dan melawan hak milik orang lain. Kepada tersangka Boike Cs dikenakan pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Sedangkan penadah Rusman di kenakan pasal 480 subs pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
(Aswat)