Dua Kepling Terjerat Narkoba, Legislator PAN Edi Saputra : Alarm
Dua Kepling Terjerat Narkoba, Legislator PAN Edi Saputra : Alarm Serius bagi Wali Kota Medan Rico Waas
Kasatnews Medan , — Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional Edi Saputra, ST, meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN dan Kepala Lingkungan (Kepling), menyusul kembali terungkapnya keterlibatan oknum Kepling dalam perkara narkotika.
Sebab dalam waktu berdekatan, dua Kepling ditangkap aparat kepolisian dalam perkara berbeda. Seorang Kepling berinisial *AR (37) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dengan barang bukti 600 butir ekstasi. . Berdasarkan keterangan kepolisian, AR diduga berperan mengantarkan narkotika tersebut.
Kasus lainnya melibatkan Kepling perempuan berinisial FAP (41) yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti dua pod atau vape yang diduga mengandung narkotika serta dua butir ekstasi. Edi menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi Pemko Medan, mengingat Kepling merupakan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kepling seharusnya menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengetahui persoalan di lingkungannya, termasuk peredaran narkoba. Kalau justru ada yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika, sistem rekrutmen, pembinaan dan pengawasannya harus dievaluasi,” kata Edi.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah Kepling di Kota Medan pernah tersangkut perkara hukum, mulai dari pungli dan penganiayaan hingga penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Pada 2026, seorang Kepling di kawasan Pulo Brayan Kota tersangkut perkara sabu dengan barang bukti mendekati **300 gram**. Sebelumnya, Kepling di Petisah Hulu juga pernah ditangkap dalam perkara peredaran sabu.
Di luar narkoba, salah satu perkara pungli yang melibatkan Kepling bahkan berakhir dengan vonis **empat tahun penjara*. Kalau kasus serupa terus muncul, kita tidak boleh hanya berhenti pada kalimat ‘ini ulah oknum’. Harus diperiksa apakah ada kelemahan dalam seleksi, pembinaan, pengawasan dan deteksi dini,” ujar Edi.
Dijelaskan, persoalan narkoba tidak hanya muncul di tingkat Kepling.
Pada **26 April 2025**, Wali Kota Medan Rico Waas melakukan tes urine mendadak terhadap seluruh **21 Camat dan 151 Lurah se-Kota Medan**.
Pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah pejabat yang harus menjalani asesmen, termasuk terkait ketergantungan sabu, penyalahgunaan ganja dan riwayat penggunaan narkotika. Edi mengapresiasi langkah tersebut, namun meminta pemeriksaan diperluas.
“Tes terhadap Camat dan Lurah merupakan langkah baik. Tetapi untuk membangun pemerintahan yang benar-benar bersih dari narkoba, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dua kelompok jabatan itu,” katanya.
Menurut Edi, sampai saat ini belum terlihat secara terbuka bahwa **seluruh ASN Pemko Medan dan seluruh Kepling se-Kota Medan telah menjalani tes narkoba secara menyeluruh dan tuntas.
Edi menegaskan, keterlibatan ASN dalam narkoba tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata karena dampaknya dapat masuk langsung ke pekerjaan pemerintahan.
Penggunaan narkoba dapat memengaruhi **konsentrasi, ketelitian, daya ingat, kestabilan emosi dan kemampuan mengambil keputusan**. Akibatnya bisa berupa kesalahan administrasi, keterlambatan pekerjaan, menurunnya produktivitas hingga buruknya pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau konsentrasi dan kedisiplinan ASN terganggu, pekerjaan ikut terganggu. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan akhirnya bisa terkena dampaknya,” kata Edi.
Risikonya semakin besar apabila ASN tersebut memegang jabatan strategis atau mempunyai akses terhadap **anggaran, aset, data masyarakat, bantuan sosial, perizinan, pengadaan maupun sistem elektronik pemerintah**.
Dalam kondisi ketergantungan, kebutuhan memperoleh uang juga berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan, pungli, penggelapan atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.
V meningkat, penyelesaian administrasi dapat melambat, pelayanan terganggu dan target organisasi berpotensi tidak tercapai. Untuk jabatan tertentu, pemerintah juga harus menunjuk pelaksana tugas agar organisasi tetap berjalan.
“Jadi dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu ASN yang bermasalah bisa membebani satu unit kerja,” ujar Edi.
Bagi pejabat struktural, persoalan tersebut juga dapat mengganggu kepemimpinan dan koordinasi bawahan. Karena itu keterlibatan narkoba harus menjadi bagian dari evaluasi **kinerja, disiplin, promosi, mutasi dan kelayakan menduduki jabatan.
Edi mendorong Pemko Medan memperluas tes narkoba kepada **seluruh ASN dan Kepling** secara berkala, mendadak dan acak dengan melibatkan BNN serta instansi terkait.
Seluruh Kepling aktif juga dinilai perlu dievaluasi melalui pemeriksaan:
Jika pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi, fungsi pengawasan berjenjang perlu dievaluasi.“Apakah Lurah dan Camat mengetahui kondisi Kepling yang mereka bina? Apakah evaluasi dilakukan rutin dan pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti? Ini harus dijawab,” ujarnya.
Pemko Medan juga didorong menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan narkoba, pungli, judi online, penyalahgunaan bantuan sosial maupun penyalahgunaan jabatan.(Jam)