Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Delitua
Kriminal

Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Delitua

by kasatnews Juli 8, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir di wilayah hukumnya.

Kini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika dengan sebutan Pil Ekstasi sebanyak seratus lima puluh dua butir di Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur Kecamatan Delitu Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pengedar Ekstasy bernama Ahmad Suryanto (26) warga Jalan Besar Delitua Gang Aman Desa Suka Makmur Kabupaten Deli Serdang dan M Dafa Alfurkan (24) warga Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Deli Serdang.

Demikian diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan eksatsi.

Kemudian pada hari Senin (30/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB, Team Aipda Freddy H Sinaga melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama Ahmad Suryanto.dan M Dafa Alfurkan di Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di rumah kosong.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 bungkus plastik klip berisikan 152 butir pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram,” sebut AKBP Thommy.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 Minggu lamanya menjual pil ekstasi dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.50 Ribu,” tandasnya. (MRH/R)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.