Kasat News Kasat News

Breaking News

Sekolah Rakyat Batu Bara: Anggaran Konsultasi Rp340 Juta Tercatat, Lokasi

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kritik Pernyataan Anggota Fraksi PDIP DPR RI,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ada Bangunan Ruko Berdiri Tanpa Plang PBG di Kawasan Medan Johor
Kriminal

Ada Bangunan Ruko Berdiri Tanpa Plang PBG di Kawasan Medan Johor

by kasatnews Agustus 23, 2023 0 Comment

KasatNews.id, Medan – Pihak Kecamatan Medan Johor diduga membiarkan bangunan rumah toko (ruko) mewah bebas berdiri tanpa plang PBG di Jalan Brigjend Hamid, Titi Kuning.Bangunan ruko mewah tersebut terlihat bebas berdiri tepatnya di pinggir jalan.

Seorang warga yang sering melintas di bangunan ruko tersebut menjelaskan bangunan ruko tanpa plang IMB itu diketahuinya seminggu yang lalu.

“Baru tahu aku, Bang. Soalnya posisi bangunannya kan pas tekongan underpass. Bang lihatlah plang IMBnya memang gak ada. Bang tanyaklah Kepling dan Camat setempat biar lebih jelas izin nya,” ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan pada Senin (22/8/2023).

Menurut pantauan wartawan, bangunan seperti ruko tersebut terlihat ada 3 unit bertingkat. Dan masih ada bangunan lama nya (seperti direhab/ perbaharui).

Miris, Bapak Camat Medan Johor, Candra Dalimunte dikonfirmasi awak media via WhatsApp di nomor 08116400xxx pada Rabu (23/8/2023) belum berkomentar terkait bangunan ruko tanpa plang PBG bebas berdiri di Jalan Brigjen Hamid, Underpass, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, hingga berita diterbitkan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(MrH)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Sekolah Rakyat Batu Bara: Anggaran Konsultasi Rp340

Juni 12, 2026
Nasional

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kritik Pernyataan Anggota Fraksi

Juni 12, 2026
Batu Bara

Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen Kunci Dipertanyakan:

Juni 11, 2026
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Sekolah Rakyat Batu Bara: Anggaran

Juni 12, 2026
Nasional

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kritik Pernyataan

Juni 12, 2026
Batu Bara

Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen

Juni 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.