Kasat News Kasat News

Breaking News

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Wilayah Hukum Kajatisu Hentikan 54 Perkara Lewat Restorative Justice
Kilas Daerah

Wilayah Hukum Kajatisu Hentikan 54 Perkara Lewat Restorative Justice

by kasatnews April 15, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Sampai pertengahan April 2022 ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan sebanyak 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).

“Penghentian penuntutan 54 perkara dengan pendekatan RJ berasal dari 17 Kejari dan 3 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Yos A Tarigan.

Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Yos berasal dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjung Balai 1 perkara, Kejari Belawan 3 perkara, Kejari Madina 1 perkara, Kejari Samosir 2 perkara, Kejari Pematangsiantar 1 perkara, Kejari Deli Serdang 2 perkara, Kejari Paluta 3 perkara, Kejari Langkat 8 perkara.

Kemudian, Kejari Dairi 1 perkara, Kejari Tapsel 1 perkara, Kejari Nisel 1 perkara, Kejari Sergai 1 perkara, Kejari Tobasa 2 perkara, Kejari Humbahas 1 perkara, Kejari Asahan 1 perkara, Kejari Labuhan Batu 5 perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu 2 perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal 1 perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli 4 perkara.

“Penghentian penuntutan 54 perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tandas Yos.

Dari 54 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ atau keadilan restoratif, tambah Yos ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

“Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.

(As)

Tags: 54 perkara Kajatisu. RJ.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes

Februari 21, 2026
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.