Kasat News Kasat News

Breaking News

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kritik Pernyataan Anggota Fraksi PDIP DPR RI,

Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen Kunci Dipertanyakan: Proyek Persiapan Lahan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polda Sumut Bekuk Penjual 1,9 Kilogram Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh
Kilas Daerah

Polda Sumut Bekuk Penjual 1,9 Kilogram Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh

by kasatnews Februari 24, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , MEDAN- Unit ll Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari para pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2022 di sekitar komplek Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan Pembeli atas nama AS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (23/2/2022).

Saat diinterogasi pelaku L, penjual mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat kan nya dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan dan sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir Travel.

Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang di dapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp.150.000. Sementara keuntungan yang di dapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp.300.000.- s/d Rp.500.000.

Saat ini penjual dan pembeli pun ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.

Untuk sementara para pelaku masih ditahan guna untuk di proses dan penyidikan akan dilimpahkan ke Unit ll Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
(Aswat)

Tags: Polda Sumut amankan 3 alat bukti penjualan barang terlarang Polda Sumut lakukan penyidikan sendikatbpenjual sarang burung walet Polda Sumut tahan 2 pelaku penjual barang terlarang
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kritik Pernyataan Anggota Fraksi

Juni 12, 2026
Batu Bara

Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen Kunci Dipertanyakan:

Juni 11, 2026
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kritik Pernyataan

Juni 12, 2026
Batu Bara

Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen

Juni 11, 2026
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.