Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Penerapan Desil Bansos Jangan

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Miris! Disaat Negara Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) , Orang Tua di Bekasi Siksa Anak
Kilas Daerah

Miris! Disaat Negara Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) , Orang Tua di Bekasi Siksa Anak

by kasatnews Juli 23, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Di saat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) dengan segala kreativitasnya di seluruh belahan Nusantara, Dan persamaan itu pula Kepala Negara turut memeriahkan bersama-anak-anak Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di Bogor, Sabtu (23/7/2022).

” Saya ucapkan selamat menyambut Hari Anak Nasional kepada anak-anakku, semuanya harus terus belajar, belajar, jangan lupa untuk berdoa ya dan bersembahyang.” Ucap Presiden Jokowi kepada anak-anak Indonesia disaat memeriahkan acara Hari Anak Nasional di Bogor

Namun disisi lain, masih ada peristiwa anak yang mengalami tindakan kekerasan, sungguh miris.!

Hal itu terjadi di kota Bekasi, Jawa Barat, bahwa hari ini, Sabtu (23/7/2022) pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak.

P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi yang sempat viral beberapa hari lalu.

“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban) dan telah melakukan tindakan merantai untuk membatasi pergerakan R.” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota

Hengki menuturkan kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Tindakan penelantaran itu yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi kepada R.

“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” ujar Hengki

“Ada bekas kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada anggota (tubuh) bagian atas juga sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Kini orang tua tersangka telah di amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada tersangka penganiayaan anak tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 77B jo 76B dan atau pasal 80 jo pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Kasat)

Tags: Asupan gizi Bekasi Belajar Dunia bermain HAN. Orang tua Presiden Jokowi. Sempat viral di medsos Siksa anak Tindak pidana. UU Perlindungan Anak
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk : Penerapan

Juli 19, 2026
Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD

Juli 19, 2026
Batu Bara

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian, Doa Bersama,

Juli 18, 2026
Kriminal

Polisi Grebek Dua Lokasi Judi Mesin Tembak

Juli 18, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Adminduk

Juli 19, 2026
Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel

Juli 19, 2026
Batu Bara

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian,

Juli 18, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.