Miris! Disaat Negara Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) , Orang Tua di Bekasi Siksa Anak
Kasatnews.id , Jakarta – Di saat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) dengan segala kreativitasnya di seluruh belahan Nusantara, Dan persamaan itu pula Kepala Negara turut memeriahkan bersama-anak-anak Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di Bogor, Sabtu (23/7/2022).
” Saya ucapkan selamat menyambut Hari Anak Nasional kepada anak-anakku, semuanya harus terus belajar, belajar, jangan lupa untuk berdoa ya dan bersembahyang.” Ucap Presiden Jokowi kepada anak-anak Indonesia disaat memeriahkan acara Hari Anak Nasional di Bogor
Namun disisi lain, masih ada peristiwa anak yang mengalami tindakan kekerasan, sungguh miris.!
Hal itu terjadi di kota Bekasi, Jawa Barat, bahwa hari ini, Sabtu (23/7/2022) pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak.
P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi yang sempat viral beberapa hari lalu.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban) dan telah melakukan tindakan merantai untuk membatasi pergerakan R.” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota
Hengki menuturkan kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Tindakan penelantaran itu yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi kepada R.
“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” ujar Hengki
“Ada bekas kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada anggota (tubuh) bagian atas juga sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Kini orang tua tersangka telah di amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada tersangka penganiayaan anak tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 77B jo 76B dan atau pasal 80 jo pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kasat)