KPK Gelar Konpres OTT Bupati Andi Putra Penerima Hadiah dan Janji Pengurusan Perpanjangan HGU
Kasatnews.id , Jakarta – KPK menggelar Konprensi Pers terkait dugaan penanganan tangkap tangan dari kasus pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) atas tindak pidana korupsi jenis perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara dan ekonomi rakyat, Kamis, 27 Oktober 2022.
Modus korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Pada pengurusan bulan Agustus 2021 di lahan PT. AA dengan luas lahan 3.300 hektar di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang melibatkan AP sebagai Bupati Kuantan Singingi yang memberikan surat rekomendasi dan MS sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau serta FW (Swasta) Pemegang Saham PT.AA dan SDR sebagai Jendral Manager PT.AA.
Permintaan uang oleh MS kepada pihak PT.AA sekitar 3,5 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40% sampai 60% sebagai uang muka dan agar segera mempercepat proses pengurusan perpanjangan HGU PT. AA.
Ketua KPK Firly Bahurli di dampingi Ketua Bidang Penindakan Karyoto menghimbau kepada seluruh pelaku Badan Usaha atau Pelaku Ekonomi untuk tidak memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan terutama juga kepada Kepala Daerah
” Kami meminta agar kepala Daerah untuk tidak memanfaatkan kewenangan atas izin yang diberikan karena sesungguhnya hal tersebut akan mencederai nilai-nilai integritas dan juga merugikan keuangan negara dan tentunya akan berakibat buruk bagi pelayanan prima dan pelayanan publik kepada masyarakat.” Pungkas Firly Bahurli
Penyidik saat ini melakukan penahanan AP dan FW untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 27 Oktober 2002 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan, KPK memerintahkan kepada saudara MS agar menghadiri pemanggilan atau segera menyerahkan diri, namun jika tidak mengindahkan pemanggilan KPK akan melakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya.
” Kami berharap meminta kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kita supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.” Tandas Firly
Sementara, SDR tidak dilakukan penanganan hari ini karena status yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana di lapas Sukamiskin Bandung.
(Tim/Kasat)