KPK Apresiasi Kajatisu Selamatkan Aset Keuangan Negara T.a 2021 sebesar 715 Milyar
Kasatnews.id , MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), khususnya kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut (Asdatun) Dr Prima Idwan Mariza dalam upaya optimalisasi kolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara di Provinsi Sumatera Utara.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kejari-Kejari yang terus berupaya mengoptimalkan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelamatkan aset dan penerimaan negara.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (10/3/2022) berdasarkan surat dari KPK No.B/580/KSP.00/70-72/02/2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto terkait dengan Evaluasi dan Tindak Lanjut Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima KPK per 31 Desember 2021, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejati Sumut dan Kejari dari Pemprov/Pemkab/Pemko dan BUMD di Sumut adalah sebanyak 128 SKK.
“Sepanjang 2021, sebanyak 110 SKK telah dapat diselesaikan yang berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp 715.295.995.404 baik dari upaya penyelamatan aset, penagihan tunggakan pajak daerah, dan/atau penerimaan keuangan daerah lainnya,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa kolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara yang telah berjalan melalui pemberian surat kuasa khusus (SKK) oleh Pemprovsu/Pemkab/Pemko dan BUMD di Provinsi Sumut semakin terlembagakan, terkoordinasi dan termonitor secara efektif sehingga semakin mengoptimalkan tujuan pencegahan korupsi di Sumut.
(As/BB)