Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Sabu Kawasan Sunggal

Akses Truk Dihadang, Pelaku Usaha Khawatir Ketidakpastian Bisnis di Pergudangan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kejari Buleleng Yang Pertama Dirikan Rumah Restorative Justice, Kejari Yang Lain Kapan Ya?
Kilas Daerah

Kejari Buleleng Yang Pertama Dirikan Rumah Restorative Justice, Kejari Yang Lain Kapan Ya?

by kasatnews April 9, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , BALI – Kejari Buleleng menjadi Kejaksaan pertama di lingkungan kerja Kejati Bali yang membentuk Rumah Restorative Justice. Peresmian Rumah Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa ini dilaksanakan pada hari Rabu, (6/4/2022) di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, meresmikan Bale Adhyaksa didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman. Turut hadir dalam peresmian Bale Adhyaksa ini yaitu Bupati Buleleng beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Buleleng dan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha

Kajati Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia.

Peresmian Bale Adhyaksa diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum. Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan.

Bupati Buleleng dalam sambutannya mengapresiasi adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat. Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Buleleng diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum.

Perbekel Lokapaksa menyampaikan testimoni yang merasa bangga dipilihnya Desa Lokapaksa sebagai lokasi pertama dan berharap keharmonisan warga di Desa Lokapaksa semakin terwujud dengan kehadiran Bale Adhyaksa Kejari Buleleng.

(As)

Tags: Buleleng Hukum berkeadilan Kejati. Restorative justice
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Sabu Kawasan

September 8, 2026
Kriminal

Akses Truk Dihadang, Pelaku Usaha Khawatir Ketidakpastian

September 7, 2026
Kilas Daerah

Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI

September 7, 2026
Nasional

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah –

September 7, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar

September 8, 2026
Kriminal

Akses Truk Dihadang, Pelaku Usaha

September 7, 2026
Kilas Daerah

Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon

September 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.