Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui

Polres Batu Bara Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tertimpa

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kajatisu Menyapa Masyarakat Lewat Media Radio Kiss FM
Kilas Daerah

Kajatisu Menyapa Masyarakat Lewat Media Radio Kiss FM

by kasatnews Maret 11, 2022 0 Comment
Kasatnews.id , MEDAN – Bagian dari penyuluhan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Jalan Cut Nyak Dien Medan, Kamis (10/3/2022) dengan mengusung topik “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan menyampaikan, kegiatan Jaksa Menyapa menjadi bagian penting Kejaksaan untuk memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah. Pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik, benar, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan,” kata Yos A Tarigan.
Kegiatan Jaksa Menyapa dipandu Galuh sebagai penyiar KISS FM Medan, dengan pembicara Joice V Sinaga, SH dan Lamria Sianturi, SH,MKn (Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati Sumut).
Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini, kata Joice V Sinaga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku ± (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
(As)
Tags: Jaksa menyapa lewat radio Jaksa sapa masyarakat metode dua arah Kasus kekerasan anak
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik

Juli 27, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Berikan Tali Asih kepada

Juli 27, 2026
Nasional

INALUM Kembali Buka Program Magang 2026, Mahasiswa

Juli 27, 2026
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak

Juli 26, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi

Juli 27, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Berikan Tali

Juli 27, 2026
Nasional

INALUM Kembali Buka Program Magang

Juli 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.