Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Kajati Sumut Mengikuti Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Kasatnews.id , Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani,SH,MH, Koordinator, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH beserta jajaran mengukuti kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Aula Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/10/2022).
Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara serta dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan pada Peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam arahannya, dengan dipandu Moderator Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban JAM-Pidum Kejagung Dr. Syahrul Juaksha, SH, MH, JAM-Pidum menyampaikan bahwa peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu pencapaian penting Kejaksaan.
“Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut, adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Maka, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektar ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut,” ujarnya
(Tim/Kasat)