Kasat News Kasat News

Breaking News

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah Syekh Muhammad bin Khalifa Al

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri Sanksi Tegas Terhadap Kades Rumah

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kajati Sumut Mengikuti Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Kilas Daerah

Kajati Sumut Mengikuti Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

by kasatnews Oktober 25, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani,SH,MH, Koordinator, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH beserta jajaran mengukuti kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Aula Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/10/2022).

Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara serta dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan pada Peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam arahannya, dengan dipandu Moderator Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban JAM-Pidum Kejagung Dr. Syahrul Juaksha, SH, MH, JAM-Pidum menyampaikan bahwa peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu pencapaian penting Kejaksaan.

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut, adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Maka, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektar ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut,” ujarnya

(Tim/Kasat)

Tags: Kajagung. Kajatisu. Pedoman Perlindungan lingkungan hidup Tindak pidana.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Internasional

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah Syekh Muhammad

Juli 17, 2026
Kriminal

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri Sanksi Tegas

Juli 17, 2026
Kriminal

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi

Juli 17, 2026
Batu Bara

Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu

Juli 16, 2026
In Case You Missed
Internasional

Utusan Presiden Prabowo Hadiri Takziah

Juli 17, 2026
Kriminal

Pemkab Deli Serdang Enggan Beri

Juli 17, 2026
Kriminal

Dirres PPA dan PPO Polda

Juli 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.