Kasat News Kasat News

Breaking News

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur,

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar
Kilas Daerah

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

by kasatnews Juni 24, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dengan dasar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan tuntutan JPU, sejumlah terdakwa dari unsur penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara, disertai denda dan sebagian juga dibebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Beberapa tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada terdakwa dari unsur penyedia dan pejabat pelaksana kegiatan. Terdakwa Muhammad Rizky Aulia dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp1,7 miliar setelah dikurangi pengembalian kerugian negara yang telah dititipkan. Terdakwa Rusli juga dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,1 miliar. Sementara terdakwa Tamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan.

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batu Bara dengan total nilai kontrak mencapai Rp43,78 miliar. Proyek tersebut meliputi pekerjaan peningkatan dan perbaikan sejumlah ruas jalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun program lainnya pada tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.063.017.452.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menyatakan proses penuntutan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah. (Tim/Kasat)

Tags: Dinas PUTR JPU. Kejari Batu Bara Kerugian negara Korupsi proyek jalan Ta 2023. Tuntutan terdakwa
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa

Juni 24, 2026
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah

Juni 24, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Konsisten Dukung Program Ketahanan

Juni 23, 2026
Batu Bara

Manfaat BERLAYAR Diuji di Lapangan: Bupati Batu

Juni 23, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

JPU Kejari Batu Bara Tuntut

Juni 24, 2026
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda

Juni 24, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Konsisten Dukung

Juni 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.