Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Elfenda Ananda : Bupati Batu Bara Tegakkan Aspek Hukum Terkait “Monopoli” 16 Item Kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan
Kasatnews.id , Batu Bara – Sangat disayangkan masih saja ada praktik pekerjaan di dinas perikanan dan peternakan kabupaten Batu Bara yang bersumber dari APBD yang bernuansa nepotisme. Kenapa kegiatan ini bernuansa nepotisme atau kekerabatan terasa kental, disebabkan ada 16 kegiatan yang dikerjakan oleh satu Perusahaan yakni “CV RTS” lewat penunjukan langsung. Seolah olah di kabupaten Batu Bara hanya ada satu CV yang berkompeten.
Menurut pengamat anggaran Elfenda Ananda saat dihubungi awak media kasatnews.id mengatakan ,” Dari sisi asaz keadilan sesuai dengan Undang undang No.17 tahun 2003 tentunya ini bertentangan. APBD adalah uang rakyat, siapapun warga Masyarakat yang ada dikabupaten Batu Bara maupun diluar kabupaten Batu Bara punya hak dan kesempatan yang sama dalam hal kegiatan Pembangunan di kabupaten Batu Bara. Para pengusaha baik di daerah maupun nasional di negri ini punya kesempatan dalam melaksanakan pekerjaan APBD maupun APBN. Tidak boleh dimonopoli satu Perusahaan saja walaupun jenis pekerjaan tersebut penunjukan langsung.” Ungkap pengamat kebijakan dan anggaran Elfenda Ananda, Jumat (04/8/2023).
Lebih lanjut Elfenda Ananda menjelaskan terkait bantahan dari Kadis Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara dalam pemberitaan disebutkan Antoni Ritonga melalui Kabid Perikanan Azmi ada nya indikasi dugaan “kongkalikong” / monopoli pengadaan barang dan jasa tahun 2022 Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara tentunya harus dibuktikan. Bagaimana bisa satu Perusahaan saja yang mendapat kesempatan dalam melaksanakan 16 aitem pekerjaan.
” Sebenarnya pekerjaan 16 aitem ini patut di lakukan audit secara menyeluruh mulai aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Masyarakat kabupaten Batu Bara bisa meminta auditor BPK RI perwakilan di Sumatera Utara melakukan audit secara menyeluruh atas 16 aitem kegiatan tersebut. Adapun alasan meminta diaudit cukuplah jelas seperti uraian diatas, tidak cukup 16 aitem pekerjaan ini hanya diaudit secara administrative.
Ada penilaian azas keadilan dan kepatutan yang dialnggar dari 16 aitem kegiatan ini. Walaupun pekerjaan ini secara administrative dapat diterima, namun dari sisi keadilan dan kapatutan ini mencederai Masyarakat kabupaten Batu Bara lainnya yang sebenarnya juga punya kesempatan.
Masih banyak pemborong lain yang sebenarnya punya kesempatan akhirnya tidak mendapatkannya karena model penunjukkan langsung kepada satu pihak saja. Tidak dijelaskan apa spesifikasi kemampuan CV yang ditunjukkan ini sehingga mampu mengerjakan 16 kegiatan.
Kepala dinas perikanan dan peternakan kabupaten Batu Bara harus bertanggungjawab kenapa bisa terjadi satu Perusahaan mengerjakan 16 aitem kegiatan.
Tidak diketahui hubungan antar pengusaha CV tersebut dengan kepal dinas atau yang punya kekuatan sehingga 16 aitem pekerjaan bisa dikerjakan oleh satu CV saja. Harusnya, diperiksa juga kepala dinas ini dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dari sebuah kegiatan.
APBD yang bersumber dari pajak dan retrebusi rakyat tentunya manfaatnya harus diterima oleh rakyat. Jangan, keuntungan hanya diterima satu kelompok saja yang Sejahtera. Bupati bisa memerintahkan inspektorat untuk memeriksa kepala dinas, bila ditemukan ada unsur pelanggaran didisiplin aparatur tentunya harus ditindak sesuai aturan. Apabila ada ditemukan aspek hukum didalamnya, Bupati bisa mengundang aparat penegak hukum.” Pungkas Elfenda Ananda
(Kasat)