Dr. Abdul Haris SH, M.Kn Terpilih Sebagai Ketua Komisi Informasi Sumut Periodesasi 2022-2026
Kasatnews.id , Medan – Dr. Abdul Haris, SH, M.Kn. terpilih sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Priode 2022-2026 lewat pemilihan secara tertutup oleh lima Komisioner KI Sumut yang digelar, Senin (4/4/2022) di ruang sidang KI Sumut.
Selain menetapkan Dr Abdul Haris sebagai Ketua, lima Komisioner KI Sumut juga menetapkan Drs. Eddy Syahputra As, MSi sebagai Wakil Ketua, Muhammad Safii Sitorus, SH Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A Ketua Divisi Kelembagaan dan Dedy Ardiansyah, S.Sos sebagai Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.
Pemilihan Ketua dan Komposisi KI Sumut Priode 2022-2026 berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan disaksikan oleh Sekretaris KI Sumut Dra. Efi Zarnita.
Dalam sambutannya Ketua KI Sumut Dr. Abdul Haris mengajak seluruh Komisioner KI Sumut tetap kompak hingga berakhirnya masa periodesasi KI Sumut.
Kepada jajaran staf dan pegawai Sekretariat KI Sumut Abdul Haris diharapkan bekerjasama dan sama sama bekerja untuk kebaikan KI Sumut mendatang.
Sekedar untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi.
Sedangkan fungsi dari badan informasi yang terbentuk berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
(As)