Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar
DPN FKPPN Pertanyakan Kapan Digelar RUPS Tahunan PTPN I Regional 1
Kasatnews.id, Medan – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) mempertanyakan kepada Manajemen Holding kapan digelarnya jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PTPN I Regional 1. Sebab menurut informasi akurat diterima FKPPN hingga September 2025 ini belum juga ada tanda-tanda digelarnya RUPS.
“Kita (FKPPN-red) pertanyakan kepada pihak Holding PTPN 1 Regional 1 kenapa sampaii sekarang infonya belum digelar RUPS. Namun jika sudah digelar maka kita minta pihak Holding PTPN 1 Regional 1 agar terbuka dan transparan menyampaikannya, karena ini penting demi kelangsungan dan kemajuan program di tubuh PTPN,”kata Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN FKPPN, HN Serta Ginting dan Baginda Panggabean kepada wartawan di Medan, Rabu (10/9/2025).
Serta Ginting dan Baginda Panggabean mempertanyakan apa kendala sehingga sudah memasuki September 2025 belum juga digelar pertemuan RUPS Tahunan. ” Untuk itu kita pertanyakan kepada Holding PTPN 1 Regional 1 ada apa hingga kini sudah bulan September yabg seharusnya sudah digelar bulan enam Juni 2025 belum juga digelar RUPS Tahunan,”sebutnya.
Ditegaskan, ada sanksi bagi perusahaan terbuka (perusahaan Tbk) yang sahamnya tercatat di bursa, aturan lebih tegas diterapkan oleh OJK.. Adapun berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 60 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengharuskan perusahaan publik menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sama seperti ketentuan UU PT.
Disebutkannya, perbedaannya jika perusahaan terbuka terlambat atau gagal menyelenggarakan RUPS tahunan, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 60 ayat (4) POJK 15/2020. Jenis sanksi yang dapat dikenakan secara bertahap antara lain: Peringatan tertulis dari OJK, Denda uang (sanksi denda administratif). hingga Pembatasan kegiatan usaha tertentu
“Kemudian pembekuan kegiatan usaha perusahaan. Pencabutan izin usaha (dicabutnya status perusahaan public/terbuka). Pembatalan persetujuan yang pernah diberikan OJK. hingga Pembatalan pendaftaran perusahaan sebagai emiten,”jelas Serta Ginting yang juga mantan Ketua Umum SPBun serta mantan Anggota DPR RI ini.(Jam)