Kasat News Kasat News

Breaking News

2 LP di Polrestabes Medan Hampir Setahun  Belum Berkembang, Wartawan Minta

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke Kejagung FKPPN Minta Presiden Copot

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Buat Resah, Tiang dan Kabel WiFi Diduga Dipasang Tanpa Izin di Jalan Bhayangkara Medan
Kilas Daerah

Buat Resah, Tiang dan Kabel WiFi Diduga Dipasang Tanpa Izin di Jalan Bhayangkara Medan

by kasatnews Maret 2, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Medan – Diduga tiang dan kabel wireless fidelity (WiFi) dipasang tanpa izin di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan warkop Faisal.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh seorang warga, yang melihat pemasangan tiang dan kabel wifi tersebut pada Kamis (2/3/2023).

NA (32) menuturkan melihat beberapa orang memasang tiang dan kabel wifi yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Bhayangkara.

“Iya itu siapa yang punya, kok kayaknyaa sembarangan masangnya. Jelas resah lah Bang. Apalagi ini kan musim hujan Bang, jadi takotlah tumbang tiang nya,” tandasnya singkat.

Sementara itu, Camat Medan Tembung, Vianti Dewi Nasution dikonfirmasi awak media via selular pada Kamis (2/2/2023) di nomor 081265266xx terkait diduga pemasangan WiFi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tanpa izin yang merupakan wilayah kerjanya belum berkomentar hingga berita diterbitkan.

Sebagai informasi, pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa seizin dari pemilik tanah maka tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, hal itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

(Rasyid)

Tags: Meresahkan Tanpa izin Tiang kabel UU Telekomunikasi Wifi
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

2 LP di Polrestabes Medan Hampir Setahun  Belum

Juni 25, 2026
Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke Kejagung FKPPN

Juni 25, 2026
Pemerintahan

Sambut Harlah Kelima, PW PGMNI Sumut Perkuat

Juni 24, 2026
Kilas Daerah

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa

Juni 24, 2026
In Case You Missed
Kriminal

2 LP di Polrestabes Medan

Juni 25, 2026
Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke

Juni 25, 2026
Pemerintahan

Sambut Harlah Kelima, PW PGMNI

Juni 24, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.