TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Wakil Bupati Batu Bara Serah Nota Penyampaian Ranperda tentang Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ke DPRD
Kasatnews.id , Batu Bara – Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, SE.,M.AP menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa (18/11/2025)
Wakil Bupati Bara menyampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang -Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat
Turut hadir Wakil Ketua Dprd Rodial, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Syafrizal,Se.,M.Ap, Plt. Sekretaris Dprd Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Risalah dan Per UU Herryawan, St, M.Si dan seluruh anggota Dprd Kab. Batu Bara Opd serta unsur Forkopimda Kab. Batu Bara.
(Tim/Kasat)