Kasat News Kasat News

Breaking News

Kapolda Sumut Ingatkan Personel Polres Belawan, Jaga Kepercayaan dan Kehadiran

INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Skema Pembayaran Gaji Honorarium “dkk” Rp1,7 Miliar di Bapenda Batu Bara Masih di Persoalkan?
Batu Bara

Skema Pembayaran Gaji Honorarium “dkk” Rp1,7 Miliar di Bapenda Batu Bara Masih di Persoalkan?

by kasatnews Februari 13, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Pola penganggaran honorarium di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Hingga menimbulkan celah administratif atau dugaan penyimpangan sistematis?

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran SP2D T. A 2024, terdapat pembayaran honorarium atas nama Eva Saskia Rahma dkk sebesar Rp33,75 juta per bulan atau Rp405 juta per tahun. Istilah “dan kawan-kawan” (dkk) digunakan tanpa rincian identitas maupun jumlah penerima secara terbuka.

Praktik serupa juga ditemukan pada sejumlah nama lain dengan nilai signifikan per bulan diantaranya:

1. Titin Wahyuni dkk – Rp5 juta
2. Lita Aldina dkk – Rp11,25 juta
3. Nurfadillah Hafni dkk – Rp12,5 juta
4. Bima Prayoga dkk – Rp2 juta
5. Rantika Dewi dkk – Rp25 juta
6. Tomi Aditia dkk – Rp35 juta

Selain itu, pos honorarium untuk penanggung jawab keuangan, pengadaan barang/jasa, tenaga administrasi, dan operator komputer tercatat mencapai Rp40 juta per bulan. Akumulasi total belanja honorarium honorer Bapenda TA 2024 disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Penggunaan istilah “dkk” tanpa daftar nominatif terbuka berpotensi mengaburkan subjek penerima pembayaran. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja pegawai/honorarium wajib dilengkapi:

• Surat Keputusan (SK) pengangkatan
• Daftar nominatif penerima
• Bukti transfer individual
• Pertanggungjawaban kinerja

Tanpa transparansi tersebut, potensi terjadinya ghost employee, penggelembungan jumlah penerima, atau duplikasi pembayaran tidak dapat dieliminasi.

Sebelum nya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 telah menyoroti kebocoran pada pos gaji honorer dan insentif pajak. Jika pada TA 2024 pola yang sama muncul tanpa perbaikan sistem, maka dapat dikategorikan sebagai kegagalan tindak lanjut rekomendasi audit.

Atas perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses audit investigatif dan pembuktian hukum.

Masih memilih bungkam, Plt Bapenda Dr Mei Linda Suryati S.Stp, M. Ap saat dikonfirmasi media ini tidak mau mengangkat telepon atau membalas SMS (Wa) hingga berita ini di terbitkan, Jumat (13/2/2026).

(Tim/Kasat)

Tags: Aph Dikonfirmasi bungkam Gaji honorer Plt bapenda T. A 2023-2024 Temuan BPK.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ingatkan Personel Polres Belawan, Jaga

November 6, 2026
Batu Bara

INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi

November 5, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse

November 5, 2026
Nasional

Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan, Jokowi Hadapi

November 5, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ingatkan Personel Polres

November 6, 2026
Batu Bara

INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk

November 5, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan

November 5, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.