Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sah…Gugatan PBB di MK Resmi DITOLAK, KPU Batu Bara Segera Tetapkan Caleg Terpilih
Batu Bara

Sah…Gugatan PBB di MK Resmi DITOLAK, KPU Batu Bara Segera Tetapkan Caleg Terpilih

by kasatnews Juni 10, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Batu Bara tahun 2024 yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) ke Mahkamah Konstitusi akhirnya resmi ditolak.

Hal itu diungkapkan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batu Bara, Burhan kepada Wartawan, Senin (10/6/2024).

Diketahui, terdapat 23 item pokok permohonan yang dibahas di sidang MK tersebut.

Kemudian adapun Petitum (tuntutan) pemohon kepada MK yaitu :

a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
b. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Batubara 6 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Batubara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
c. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Batubara Daerah Pemilihan Batubara 6 adalah sebagai berikut:
1) Partai Bulan Bintang (Perolehan suara di Termohon) = 2424 suara.

2) Partai Bulan Bintang (Perolehan suara di Pemohon) = 2476 suara.

d. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, dan / atau : Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan suara Ulang di TPS 16 dan TPS 19 Desa Kuala Tanjung, TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 06, TPS 08, TPS 010 Desa sei Suka Deras dan TPS 03, TPS 04 Desa Tanjung Kasau untuk Pengisian Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara daerah Pemilihan Batubara 6;
e. Atau : Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Namun pada Jumat (7/6/2024), kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) pun resmi memutuskan hasilnya sidangnya terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Batu Bara tahun 2024.

“Iya sudah putus kemarin sidang di MK, hasilnya resmi ditolak,” tegas Burhan.

Lebih lanjut Burhan juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI untuk penetapan para caleg terpilih.

(Tim/Kasat)

Tags: KPU Batu Bara Lantik caleg terpilih Mk. PHPU Tolak gugatan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.