Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Medan Bergelimpangan, Dispar Medan Tunggu Hasil
Reskrim Polres Batu Bara Ciduk Pelaku Kejahatan 363 KUHPidana di Simalungun
Kasatnews.id , Batu Bara – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Manahan Siregar menangkap terduga pelaku kejahatan dalam kasus perkara tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3627 OAA yang dirumuskan pada pasal 363 KUHPidana, Kamis (01/12/2022).
Septor yang hilang diketahui saat berada di Lk. V Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara
Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan warga yang kehilangan Septor dengan Laporan Polisi : LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022 atas nama korban
Rosinta Sinaga, 43 Tahun, warga Lk V, Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Kerugian materi diperkirakan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Atas perkara kasus tindak pidana 363 KUHPidana terduga pelaku menyasar pada seseorang terduga bernama Poltak Sinaga (33) warga Link. VIII, Kel. Lima Puluh, Lima Kota, Kab. Batu Bara.
Sebelumya, bersama Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Poltak Sinaga) berada Di Segi- 3 Perdagangan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Tim langsung bergerak menuju ke TKP yang menjadi tempat lokasi keberadaan terduga pelaku, dan sekira pukul 10.00 Wib Tim berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan kemudian tersangka diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Kasat)