Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Rangkap Jabatan dan Plt Berkepanjangan, Batu Bara Menuju Krisis Tata Kelola
Kasatnews.id , Batu Bara – Mandeknya roda pemerintahan di Kabupaten Batu Bara kian terasa seiring maraknya jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi yang awalnya disebut sebagai solusi sementara akibat kekosongan jabatan dan transisi kepemimpinan, justru berubah menjadi masalah struktural berkepanjangan yang berdampak langsung pada kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Deretan jabatan strategis masih kosong dan diisi Plt, di antaranya Plt Kadis Pendidikan, Plt Dinas Perkim LH, Plt Kadis PUTR, Plt Kadis Sosial, Plt Bapenda, Plt Dukcapil, Plt Kadisbud Parpora, Plt Kadis Perikanan dan Peternakan, Plt BPBD, hingga Sekretariat DPRD. Ironisnya, sebagian besar posisi tersebut dirangkap oleh pejabat eselon II bahkan camat aktif, sehingga menimbulkan beban kerja ganda yang dinilai tidak efektif dan rawan konflik kepentingan.
Secara yuridis, jabatan Plt memiliki keterbatasan kewenangan. Regulasi kepegawaian menegaskan bahwa Plt tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis yang berdampak luas, khususnya terkait kebijakan keuangan, kepegawaian, serta perubahan hukum dan struktur organisasi. Akibatnya, banyak dinas berjalan tanpa arah kebijakan yang jelas, program tersendat, dan pelayanan masyarakat terancam terabaikan.
Sorotan publik semakin menguat ketika dua jabatan strategis justru dipegang oleh kakak-adik, yakni Rahmad Khaidir Lubis sebagai Plt Kadis Dukcapil dan Dr. Mei Linda Suryati Lubis, S.STP., M.AP sebagai Plt Bapenda, di bawah kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian. Meski secara formal tidak melanggar aturan, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang etika pemerintahan, sensitivitas kepemimpinan, dan tata kelola birokrasi yang profesional, terlebih di tengah krisis kekosongan jabatan struktural.
Lebih jauh, penunjukan camat sebagai Plt kepala dinas juga dinilai kontraproduktif. Camat memiliki tanggung jawab pelayanan wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Rangkap jabatan justru berpotensi melahirkan kepemimpinan setengah-setengah, tanpa fokus, tanpa inovasi, dan minim keberanian mengambil langkah strategis.
Hampir satu tahun masa kepemimpinan Bahar–Safrizal, namun persoalan mendasar ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Alasan klasik seperti keterbatasan SDM dan proses kepegawaian terus dikemukakan, namun tidak diiringi langkah konkret dan terukur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Bahkan, stagnasi birokrasi dinilai lebih buruk dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah publik Batu Bara:
apakah kekosongan jabatan dan maraknya Plt dibiarkan sebagai pola pembiaran, atau mencerminkan kegagalan dalam manajemen birokrasi dan kepemimpinan daerah?
Jika situasi ini terus dibiarkan, Kabupaten Batu Bara bukan hanya menghadapi krisis jabatan struktural, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sementara fungsi Setda Batu Bara Sesuai Pasal 213 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan perangkat daerah. Namun Setda juga bagian dari Rangkap Jabatan yakni Asisten I merangkap Plh Setdakab Batu Bata.?
Sedangkan Sikap Bupati Batu Bara di tuntut memprioritaskan pengisian jabatan definitif sebagai PPK, Bupati wajib memerintahkan percepatan seleksi JPT (lelang jabatan), kemudian mengusulkan pengangkatan pejabat definitif sesuai sistem merit.
Guna mengakhiri ketergantungan pada Plt dan pejabat rangkap jabatan, “Jangan hanya berdalih keterbatasan SDM, hal itu tidak dapat dijadikan alasan berlarut-larut, karena perencanaan kepegawaian adalah tanggung jawab kepala daerah.
(Tim/Kasat)