Potensi PAD PBJT Inalum Rp40,1 Miliar Dipertanyakan, APH Diminta Audit
Potensi PAD PBJT Inalum Rp40,1 Miliar Dipertanyakan, APH Diminta Audit Menyeluruh
Kasatnews.id | Batu Bara – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) senilai sekitar Rp40,1 miliar kembali menjadi sorotan. Selain dugaan kekosongan regulasi pada masa transisi perpajakan daerah tahun 2024, publik juga mempertanyakan transparansi pelaporan, pengawasan, dan hasil audit atas penerimaan pajak tersebut.
Persoalan bermula dari berakhirnya rezim Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada 5 Januari 2024 sebagaimana masa transisi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disusul Perbup Nomor 26 Tahun 2024 tentang pelimpahan kewenangan pemungutan pajak daerah serta Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.
Namun hingga kini, tanggal pengundangan dan efektivitas Perbup Nomor 29 Tahun 2024 masih menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar teknis pemungutan PBJT pada periode Januari hingga Agustus 2024. Namun menurut sumber informasi yang di himpun bahwa PT Inalum telah membayar pajak PPJ/BPJT 2024-2025 tersebut kepada Pemkab Batu Bara dalam hal ini Bapenda.
Lebih jauh, sejumlah pihak menyoroti belum ditemukannya uraian khusus mengenai penerimaan PBJT tenaga listrik yang berkaitan dengan PT Inalum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang tersedia untuk publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah penerimaan PBJT telah dicatat, direkonsiliasi, dan diaudit secara rinci atau hanya digabung dalam kelompok pendapatan daerah secara umum tanpa pengungkapan yang memadai.
Selain itu, informasi yang berkembang mengenai perubahan dasar pengenaan tarif listrik dari sekitar Rp800/kWh menjadi sekitar Rp996,74/kWh setelah berlakunya Perbup Nomor 29 Tahun 2024 dinilai perlu diuji melalui audit independen untuk memastikan tidak terjadi kekurangan penerimaan daerah maupun kesalahan penerapan tarif.
Jika benar terdapat perbedaan dasar pengenaan atau mekanisme pemungutan selama masa transisi regulasi, maka seluruh penerimaan PBJT Inalum periode 2024–2025 patut direkonsiliasi ulang. Perhitungan awal yang beredar bahkan memperkirakan potensi penerimaan yang perlu diverifikasi mencapai sekitar Rp40,1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara yang juga menjabat Kepala BKAD, Dr. Mei Linda Suryati, S.STP., M.AP, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini. Selasa (21/7/2026)
Disisi lain, pengamat kebijakan publik dan anggaran Sumatera Utara, Elpanda Ananda, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas penerimaan daerah.
“Jika terdapat kekosongan regulasi, perbedaan dasar pengenaan pajak, atau ketidakjelasan pelaporan penerimaan, maka harus dibuka secara transparan dan diaudit secara menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada potensi PAD yang tidak terkelola secara akuntabel,” tegasnya.
Karena menyangkut potensi penerimaan daerah bernilai puluhan miliar rupiah, publik mendesak Inspektorat, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi, kekeliruan penerapan regulasi, maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Bapenda Kabupaten Batu Bara juga didorong membuka secara transparan data penerimaan PBJT yang berasal dari aktivitas PT Inalum selama Tahun Anggaran 2024–2025. Transparansi tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dan mencegah munculnya spekulasi maupun dugaan adanya praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah membuka seluruh data penerimaan PBJT Inalum secara terang-benderang. Sebab dalam tata kelola keuangan daerah yang sehat, setiap rupiah potensi PAD wajib tercatat, diawasi, diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dan itu jangan sampai “Setor Di Bawah Meja” menjadi Asumsi liar di tengah masyarakat Batu Bara. (Tim/Kasat)