Kasat News Kasat News

Breaking News

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga

130 Calon Ketua DPC se Sumut Jalani UKK, Ashari Tambunan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polres Batu Bara Sosialisasikan Fatwa MUI, Vaksin di Bulan Puasa Tidak Membatalkan Puasa
Batu Bara

Polres Batu Bara Sosialisasikan Fatwa MUI, Vaksin di Bulan Puasa Tidak Membatalkan Puasa

by kasatnews Maret 27, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Konsen Polres Batu Bara dan jajarannya dalam meningkatkan pencapaian target vaksin patut diapresiasi karena semua Personil di Bag (Bagian), Sat (Satuan) dan Si (Seksi) maupun Nit (Unit) yang ada di jajaran Polres Batu Bara dilibatkan dalam mobilisasi maupun himbauan untuk pencapaian target maupun pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH. di Polres Batu Bara, Sabtu (26/03/2022). Kasi mengatakan “Mobilisasi maupun himbauan yang diberikan semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian target sehingga terwujud Kekebalan Kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19, dan pelaksanaannya juga berlanjut selama bulan suci Ramadhan nantinya karena sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa” ujar Kasi.

“Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa Vaksinasi yang dilakukan dengan menggunakan cara Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, dijelaskan dalam ketentuan hukumnya bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa” ujar Kasi.

Kasi menambahkan “Dan dalam ketentuan hukum selanjutnya dalam Fatwa MUI tersebut bahwa melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)” sambung Kasi.

“Berkaitan dengan hal tersebut himbauan kami kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara khususnya walaupun masih di bolehkan dan tidak membatalkan puasa vaksinasi Covid-19 melalui cara Injeksi Intramuskular tersebut selama berpuasa di bulan suci Ramadhan yang akan kita sambut sebentar lagi untuk menyegerakan melengkapi dosis vaksinnya dengan segera kalau nantinya masyarakat ragu-ragu dengan kondisi tubuh yang lemah karena berpuasa” tutup Kasi Humas.

(As)

Tags: Fatwa MUI Mobilitasi vaksin Polres batubara sosialisasi Vaksin di bulan puasa tidak membatalkan puasa
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir

Mei 9, 2026
Politik

130 Calon Ketua DPC se Sumut Jalani

Mei 9, 2026
Batu Bara

Penunjukan Mantan Kasi Intel Kejari Batu Bara

Mei 7, 2026
Batu Bara

Kabag Ekbang Batu Bara Tak Beri Klarifikasi,

Mei 6, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Patroli Skala Besar Brimob Polda

Mei 9, 2026
Politik

130 Calon Ketua DPC se

Mei 9, 2026
Batu Bara

Penunjukan Mantan Kasi Intel Kejari

Mei 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.