Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Plt Kadisdik Batu Bara dan PPK Gunakan CV Bodong, Diduga Dikerjakan Sendiri Rehab SDN 05 Mesjid Lama?
Kasatnews.id, Batu Bara – Terkait dugaan Kasus penggunaan perusahaan bodong untuk pekerjaan rehabilitasi sekolah SDN 05 Desa Mesjid Lama, Kec.Talawi, Kab. Batu Bara senilai 125 Juta tidak tayang di SPSE Inaproc.id/batu bara. Namun sudah selesai dikerjakan diduga telah dibayarkan 100%. Hal itu merupakan tindakan yang serius dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Dari Penelusuran tim media ini bahwa alamat CV Eshan Abadi berada di jalan Orang Utan Paties, Desa Medang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara diketahui bergerak di bidang penjualan Elpiji 3 Kilo (Agen). Kemudian tidak terdaftar di OSS Pemerintahan Batu Bara dan disinyalir tidak memiliki NIB (KBLI) Kontruksi.
Jika kebenaran atas penelusuran dan pengumpulan data serta informasi tersebut, maka perbuatan itu dapat berakibatkan pada sanksi Hukum bagi penggunaan perusahaan CV Eshan Abadi yang terindikasi bodong itu, para pelaku dapat dipidana sebagaimana regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah Kab. Batu Bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pihak pengawas internal dan lintas sektoral memungkinkan untuk melakukan pemanggilan terhadap PPK Bonar Siahaan ST agar memerintahkan untuk melakukan pengembalian dana atas pembayaran rehab SDN 05 Mesjid Lama sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut Pengamat Kebijakan dan anggaran sekaligus ketua YLBH Delapan Delapan Cab. Batu Bara Mukhlis S.Pi mengatakan kepada media ini bahwa perilaku itu (Gunakan CV bodong) tidak dibenarkan sesuai kaidah hukum.
” Jika terbukti bahwa perusahaan bodong telah melakukan penipuan dan menerima pembayaran 100% tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan dana yang telah diterima, dan pelaku dapat dikenakan pada pasal pemalsuan dokumen dan penipuan.” Ujarnya
Kemudian Mukhlis juga menjelaskan bahwa pemerintah Kab. Batu Bara dan lembaga terkait harus melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, seperti meningkatkan pengawasan dan verifikasi terhadap perusahaan yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kab. Batu Bara.
” OKNUM PEJABAT DISDIK DIDUGA SEWA CV BODONG”
Dugaan sewa-menyewa perusahaan (CV) untuk digunakan sebagai formalitas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan tindakan serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dari beberapa poin penting terkait kasus ini dapat dikaitkan dengan tugas dan Wewenang PPK sebagai penyusun perencanaan pengadaan, dan melaksanakan konsolidasi pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Dalam kasus dugaan sewa-menyewa CV untuk digunakan sebagai formalitas oleh PPK, berdasarkan investigasi yang menyeluruh yang diketahui kebenaran dan fakta-fakta serta telah dilakukan nya identifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Hasil investigasi tim media ini mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi di sebabkan implemntasi telah menyimpang dari regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dihubungi melalui telepon Android nya, Plt Disdik Wali Wala Azahari Sagala S.Pd. MH tidak dapat terhubung alias HP nya sudah tidak aktif lagi, Rabu (15/10/2025).
Perbuatan oknum pejabat korup tersebut dapat di arahkan pada pasal Pemalsuan dokumen, seperti Pasal 263 KUHP atau pasal 391 dan seterusnya dalam UU 1/2023, serta pasal terkait dokumen elektronik di UU ITE.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien terlebih dapat di Selamatkan dari perilaku pejabat bermental Korup.
(Tim/Kasat)