Kasat News Kasat News

Breaking News

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan

Anggota DPRD Medan Edi Saputra Rayakan HUT ke 28 PAN

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 PGRI Batu Bara Terima Bantuan Dana Hibah 300 Juta T. A 2022, Untuk Apa Saja? 
Batu Bara

PGRI Batu Bara Terima Bantuan Dana Hibah 300 Juta T. A 2022, Untuk Apa Saja? 

by kasatnews Juli 21, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Disoal bantuan hibah senilai 300 juta, Plt Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Batu Bara Drs Darwinson Tumanggor tidak banyak mengetahui untuk apa saja digunakan atau yang di kerjakan menggunakan dana hibah tersebut.

” Gak ingat lagi, itu sudah setahun yang lalu, setahu ku ada 11 kegiatan diantara nya perlombaan dan kegiatan pelatihan, bimbingan para guru. ” Ujar Darwinson Tumanggor, Jumat (21/7/2023).

Disinggung soal keberadaan kantor PGRI Batu Bara, D. Tumanggor menjelaskan, ” Itu di sebelah kantor PMD di pare-pare yang dulunya bekas sekolah.” Ucap D. Tumanggor

Terkait pemberian dana hibah terhadap PGRI dengan tujuan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat menjadi perhatian khusus bagi kalangan masayarakat di Batu Bara.

Sebabnya, atas bantuan hibah pemerintah Kab. Batu Bara Sub. Dinas Pendidikan Batu Bara T. A 2022 sebesar 300 juta apakah sudah menetapkan dalam panduan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Diketahui dari 5 kewenangan yang dimiliki guru dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen dengan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, bantuan hukum kepada guru, perlindungan kepada guru, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan memajukan pendidikan nasional.

Sementara bantuan hibah yang menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat tentu nya terukur, dari mulai permohonan surat pencairan hibah yang harus dilengkapi dengan segala rincian rencana penggunaan anggaran bersumber dari dana hibah/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat di pertanggung jawabkan kelak demi hukum.

Menurut aktivis Pejuang Aspirasi Masyarakat Batu Bara (PAM-BB), Muklhis Asta mengatakan, ” Dengan kegiatan tersebut pastinya masyarakat Batu Bara menginginkan peningkatan keilmuan guru lebih maksimal dalam teknis mengajar, patuh hukum, dll. Jika hal tersebut tidak mendapatkan target sebagai mana yang diinginkan untuk peran guru maka kegiatan tersebut dinilai tidak berfaedah dan hanya menghamburkan keuangan. Bisa diduga kegiatan tersebut hanya simbolis untuk mengakali keuangan Negara. ” Pungkas muklhis

(Tim/Kasat)

Tags: Bimbingan teknis Dana hibah PGRI Perlombaan Plt kadisdik Batu Bara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra Rayakan HUT

Agustus 31, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ganja

Agustus 31, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Sarang Narkoba di Jalan

Agustus 29, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra

Agustus 31, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar

Agustus 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.