

Penyuluh Antikorupsi Desak Mabes Polri Tetapkan Pengelola Ponpes Al Zaytun Tersangka Korupsi & Tppu
Kasatnews.id , Batu Bara – Penyuluh Antikorupsi Hermansyah Putra Hasibuan desak Mabes Polri menetapkan Pengelola Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU saat wawancara bersama Kasatnews.id, Jum’at, 21/7/2023.
Hermansyah menjelaskan bahwa dugaan korupsi terkait dengan Pengelolaan Anggaran BOS di Pesantren Al Zaytun tersebut sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, adapun dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diduga terjadi di Pesantren Al Zaytun sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dugaan TPPU tersebut dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan pada rekening Pengurus Pesantren Al Zaytun”. Jelasnya.
Hermansyah juga mendesak Mabes Polri jika menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan perkara korupsi dan TPPU tersebut agar dapat menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan nya menjadi tersangka.
(Tim/Kasat)