Pengamat Anggaran Sumut: Bupati Batu Bara Diminta Tanggapi Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Gaji Guru P3K T. A 2022 6.3 Milyar?
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa salah seorang guru pengangkatan P3K yang lulus tahun 2022 tidak mau jati diri nya disebutkan dengan alasan takut tidak mempunyai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara.
Guru tersebut berasal dari Kec. Nibung Hangus sebelum nya mengajar sebagai guru PAUD di Kec. Talawi sempat terombang- ambing selama 1.5 tahun dikarenakan tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru yang konon katanya lulus seleksi ujian P3K tahun 2021 dan diangkat pada tahun 2022.
Menurut keterangan yang disampaikan bahwa guru tersebut berdasarkan pengangkatan guru P3K tahun 2022 dan telah memiliki SK, namun tidak memiliki SPMT, dan diduga tidak memiliki status kepegawaian yang tidak jelas, dan tidak menerima gaji selama 1,5 tahun membuat hati nya miris.
” Iya, guru itu nyaris 1.5 tahun tidak tahu nasib nya, hingga penempatan nya untuk bertugas pun belum jelas, saat ini guru tersebut mengajar di sekolah dasar di Desa Suka Maju, Kec. Tg Tiram, untuk lebih jelas coba lakukan investigasi kepada yang bersangkutan agar jelas informasi nya.” Ungkap sumber yang tidak mau nama nya untuk di publish
Hal ini mendapat tanggapan keras dari pengamat Anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda, ” Hal ini perlu untuk dilakukan investigasi dan penelusuran lebih jauh dari Pemkab Batu Bara terutama inspektorat agar kasus dugaan jual beli jabatan guru P3K dan korupsi gaji guru P3K dapat dibuka secara terang benderang.” Ungkap nya kepada Media ini saat dimintai pendapatnya terkait dugaan jual beli jabatan guru P3K dan dugaan Korupsi gaji guru P3K tahun 2022, Sabtu (07/6/2025).
Lebih lanjut Elpanda Ananda mengatakan bahwa secara keseluruhan dengan adanya persoalan ketidaksesuaian data dan kemungkinan dalam proses rekrutmen yang bermasalah serta penggajian guru PPPK di Dinas Pendidikan Batu Bara sebesar Rp. 6.306.228.516,00 yang mulai di bayarkan pada bulan Juni hingga Desember 2022 itu diharapkan dapat menjadi perhatian pihak penegak hukum.
” Apabila ditemukan adanya pembuktian dari hasil penelusuran oleh inspektorat, tentunya Bupati bisa melakukan tindakan tegas dan memecat pelaku dari jabatannya serta melaporkan kasus ini keaparat penegak hukum.” Tandasnya
Untuk diketahui bahwa sebelumnya keterangan dari Ka. BKPSDM dan Kabid GTK Disdik terkait jumlah pengangkatan guru P3K tahun 2022 terjadi kontradiksi terhadap data yang disajikan yakni pada tahun 2022 bahwa lulusan guru P3K sebanyak 172 orang dengan gelombang pertama + 114 orang gelombang kedua), Apa benar ada pengangkatan gelombang 1 dan gelombang II pada tahun 2022?
Sebagai referensi peristiwa berita disalah satu media terkait penyerahan SK pengangkatan guru P3K tahun 2022 dilaksanakan oleh eks Bupati Batu Bara Zahir di Aula Rumdis Inalum sebanyak 172 orang, Kemudian penyerahan Nota tugas SPMT dari Dinas Pendidikan diberikan Eks Kadis Disdik Ilyas Sitorus kepada guru P3K di Aula Dinas Pendidikan di Perupuk sebanyak 172 orang, Bagaimana dengan pernyataan oleh Ka. BKPSDM Aldi Ramadhan terkait pengangkatan gelombang kedua sejumlah 114 orang nya lagi?
Sebelum nya data jumlah rekrutmen Guru P3K tahun 2022 dari data awal yang diterima media ini sebanyak 283 orang dengan jumlah guru P3K lulusan (SMP 30, SD 251, TK 2).
Sedangkan data yang terbaru diterima media ini dari oknum pejabat Dinas Pendidikan tahun 2022 berubah lagi (bertambah) dengan jumlah guru P3K mencapai 411 orang (SMP 87, SD 322, TK 2)
Untuk itu, Masyarakat Batu Bara meminta inspektorat dan aparat penegak hukum agar serius menyelidiki persoalan ini agar tidak ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran Norma hukum yang berlaku di negri bertuah di Kab. Batu Bara.
(Tim/Kasat)