

Pengadaan Sewa Mobil Disdik Batu Bara Pagu 67 Juta, Namun Terbit SP2D 268 Juta?
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan korupsi pengadaan/sewa mobil perseorangan dinas pendidikan Batu Bara T. A 2024 menjadi perhatian publik disaat pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah melakukan efisiensi dan efektivitas anggaran dan kegiatan di setiap pemerintahan daerah agar lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Namun kebalikan dari kata perintah dari pemerintah pusat terkait Efisiensi dan efektivitas kegiatan dan anggaran di dinas pendidikan Batu Bara pada tahun anggaran 2024.
Menurut data SiRup LKPP tahun 2024 telah menayangkan Pengadaan mobil dinas roda 4 perseorangan (1 unit) dengan kapasitas mesin 1200-15000 cc selama 1 tahun pada tahun anggaran 2024 dengan pagu 67 juta. Namun terlihat jelas dalam data pembayaran SP2D Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara untuk kegiatan pengadaan / sewa mobil dinas perseorangan tersebut sebesar 268 juta, Dimana letak efisiensi Pemerintah Kab. Batu Bara itu.?
Pengadaan kendaraan mobil dinas yang seharusnya untuk kepentingan umum, justru dalam hal ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pengadaan mobil dinas perseorangan diduga telah di mark-up oleh pejabat terkait dengan modus penggelembungan anggaran, kemudian pengadaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta tidak menjadi kebutuhan prioritas terlebih lagi mengingkari perintah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Dari kasus ini, Presedur pengadaan barang dan jasa ini kini dipertanyakan di kalangan masyarakat Batu Bara.?
Dari uraian di atas, bahwa dapat disimpulkan kerugian negara/daerah berkaitan kegiatan pengadaan sewa mobil dinas T. A 2024 sebesar 200 juta.Untuk itu, Aktivis Batu Bara Peduli akan melayangkan surat Audit Dengan Tujuan Tertentu kepada BPKP dan Isnpektorat Sumut agar melakukan Audit investigatif mendalam terkait dugaan Korupsi tersebut.
Sejumlah pejabat Disdik Batu Bara saat di konfirmasi media ini tidak ada satu pun memberi kan tanggapan atas penyalahgunaan jabatan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan sewa mobil Dinas tersebut hingga berita ini ditayangkan. Sabtu (02/8/2025).
(Tim/Kasat)