Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pemkab Batu Bara Jawab Pandangan Fraksi: Bersama Pansus Akan Membahas LKPJ Tahun 2023? 
Batu Bara

Pemkab Batu Bara Jawab Pandangan Fraksi: Bersama Pansus Akan Membahas LKPJ Tahun 2023? 

by kasatnews Maret 29, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Rapat Paripurna jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum fraksi atas LKPJ Bupati tahun 2023 dan akan membentuk Pansus terhadap sejumlah LKPJ yang belum mendapatkan penjelasan oleh pihak Pemkab Batu Bara. Rabu (27/3/2024).

Dari sejumlah Fraksi DPRD yang  menyampaikan pertanyaan terhadap pertanggungbjawaban LKPJ Pemkab Batu Bara belum sepenuh nya mendapatkan kejelasan terhadap pelaksanaan LKPJ T. A 2023.

Ringkasan laporan jawaban pandangan Fraksi oleh Pemkab Batu Bara tentang LKPJ secara ringkas di muat untuk dapat di ketahui bersama.

Jawaban atas pandangan LKPJ yang di sampaikan Pemkab Batu Bara diketahui dari sejumlah masalah yakni, mengenai proses perekrutan ASN PPPK, yang mana pemerintah kabupaten Batu Bara sedang menunggu dan memantau proses hukum yang berlangsung dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dan juga menunggu proses administrasi di Kemenpan RB dan Kemendikbudristek.

Kemudian mengenai pembangunan kantor Bupati Batu Bara, terkait dengan konstruksi dan kualitas pekerjaan, saat ini masih dalam proses audit oleh BPK perwakilan provinsi Sumatera Utara, dan mengenai penyelesaian pembayaran hasil pekerjaan, saat ini sedang dalam proses pembayaran utang kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Mengenai Defisit anggaran yang terjadi, Pemerintah perlu melakukan upaya realokasi anggaran untuk menutupi kondisi defisit tersebut.

Selanjutnya bahwa pemanfaatan lahan pusat perkantoran pemerintah kabupaten Batu Bara di kecamatan lima puluh yang belum digunakan sebelumnya dikelola sementara oleh BUMD, namun belum menghasilkan PAD disebabkan untuk menutupi operasional BUMD dan saat ini tidak dikelola lagi.

Mengingat Peraturan Daerah kabupaten Batu Bara nomor 1 tahun 2024 yang baru dikeluarkan maka pemanfaatan lahan pusat perkantoran pemerintah kabupaten batu bara saat ini masih dalam proses penilaian terhadap tanah dan tanaman yang akan dinilai oleh KPKNL yang selanjutnya hasilnya sebagai dasar menentukan tarif sewa tanah dan tanaman yang akan dimanfaatkan dimana prosesnya akan dilakukan secara transparan sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016.

Selain itu, Pemkab Batu Bara berupaya akan meningkat kan operasional Rice Milling Unit (RMU) dan Bed Dryer (mesin pengering).

” kami akan mendorong OPD terkait agar memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membantu petani dalam proses produksi gabah agar meningkatkan kesejahteraan para petani.” Ucap Pj Bupati yang diwakili Asisten II Bambang S.

Sebagai mana hal lain yang belum dapat di jelaskan terhadap LKPJ tahun 2023 akan di bahas bersama setelah di bentuk nya Pansus DPRD untuk itu.

(Tim/Kasat)

Tags: Dprd Batu Bara LKPJ T. A 2023 Pandangan fraksi Pansus lkpj Pemkab Batu Bara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.