AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah Temuan BPK, Birokrasi
Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) Jadi Sorotan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Dengan maksud dari pelaksanaan pembangunan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kabupaten Batu Bara (BKP) agar tersedianya sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas olahraga.
Sedangkan dari tujuan pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kabupaten Batu Bara (BKP) adalah untuk mememilhara dan meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Batu Bara, disamping meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal olahraga sehingga turut membantu mewujudkan pembangunan masyarakat baik secara jasmani maupun rohani
Pekerjaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) yang membutuhkan masa pelaksanaan pekerjaan selama 3,5 (tiga koma lima) bulan atau 105 (seratuslima) hari kalender belum diketahui presentasi kegiatan atau realisasi pekerjaan.
Dengan mengikuti tahapan demi tahapan pekerjaan yang ada dalam rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana, serta sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasiteknis, diharapkan output yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut adalah tersedianya lapangan bolakaki yang memenuhi standar dan memiliki umur konstruksi sesuai dengan yang direncanakan.
Dikonfirmasi PPK Dinas PUTR Ahmad Yasir S. T, M.T, Senin (29/7/2024) terkait pekerjaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) tidak dapat di hubungi alias HP nya tidak menerima panggilan ditalian +62 822-7440-0***.
Informasi di himpun atas pengadaan tanah lapangan bola tersebut sudah menjadi satu kesatuan atas anggaran tanah dengan metode ganti rugi kepada PT Socfindo.
Sementara pejabat UKPBJ Batu Bara David ketika di konfirmasi media ini menjelaskan bahwa penetapan lelang yang tayang di Lpse web.site sudah menjadi keharusan peserta /pemenang untuk mengerjakan sesuai spesifikasi, ” Jika tidak maka peserta dikenakan sanksi atau denda”. ujar David
Dalam Pasal 31 Permenkeu 27/2016 dijelaskan bahwa Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam keadaan memaksa (force majeur) atau kahar.
Sedang kan di saat yang sama, Ketua Komisi III Ardiansyah dikonfirmasi media ini terkait Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) T. A 2023 senilai 2.8 Milyar mengatakan tidak mengetahui presentasi kegiatan /realisasi pekerjaan tersebut.
” Ini saya bersama teman teman DPRD, Ada Usman, Fahri Iswayhudi, Rohadi dan kami tidak mengetahui sampai saat ini presentasi dan realisasi pekerjaan tersebut “. Ungkap Ardiansyah
Menurut Ketua Rumban (Rumah Peradaban) Yudi menyampaikan kepada media ini bahwa Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) akan di tindak lanjuti melalui proses hukum.
” Kami akan surati pihak – pihak terkait untuk klarifikasi dan konfrontir presentasi hasil pekerjaan yang menelan anggaran 2.8 Milyar tersebut. ” Papar Ketua Rumban
(Tim/Kasat)