Kasat News Kasat News

Breaking News

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA 2023 MENGUAK KEJANGGALAN PULUHAN MILIAR,

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 PBJT PT Inalum dan LPJU Batu Bara Disorot: Dibayar Administrasi Dipersoalkan, Tidak Dipungut PAD Terancam Hilang? Potensi Kerugian Negara Capai Rp40,1 Miliar
Batu Bara

PBJT PT Inalum dan LPJU Batu Bara Disorot: Dibayar Administrasi Dipersoalkan, Tidak Dipungut PAD Terancam Hilang? Potensi Kerugian Negara Capai Rp40,1 Miliar

by kasatnews Juli 2, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan serius. Sejumlah data, regulasi, dan dokumen pembayaran yang ditelaah menunjukkan adanya dugaan persoalan tata kelola perpajakan daerah yang berpotensi mengurangi hak keuangan daerah dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sorotan tersebut berawal dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Pasal 187 UU HKPD, seluruh peraturan daerah yang masih berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 hanya diberikan masa transisi selama dua tahun sejak undang-undangkan. Artinya, sejak 5 Januari 2024 seluruh pemungutan pajak daerah wajib menyesuaikan diri dengan rezim hukum baru sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 Januari 2024. Namun demikian, ketentuan teknis yang menjadi dasar perhitungan dan tata cara pemungutan PBJT baru dituangkan melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024.

DI TITIK INILAH PERSOALAN MULAI MUNCUL

Apabila PBJT atas tenaga listrik telah dipungut sejak Januari 2024, sementara ketentuan teknis yang mengatur dasar pengenaan pajak baru lahir pada Agustus 2024, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaian pemungutan tersebut dengan prinsip legalitas dalam perpajakan daerah.

Sebaliknya, apabila pemungutan belum dilakukan selama periode Januari hingga Agustus 2024, maka timbul pertanyaan lain yang tidak kalah serius: apakah telah terjadi kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Batu Bara?

Dengan kata lain, persoalan ini menimbulkan dua kemungkinan yang sama-sama memerlukan pemeriksaan mendalam. Jika dipungut sebelum dasar teknis tersedia, maka aspek legalitas pemungutan patut diuji. Namun jika tidak dipungut, maka perlu dihitung apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang tidak tertagih.

Potensi Rp26,88 Miliar pada Masa Transisi Regulasi

Berdasarkan asumsi konsumsi tenaga listrik sekitar 280 juta kWh per bulan dan tarif PBJT sebesar 1,5 persen, potensi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp3,36 miliar per bulan.

Jika dihitung untuk periode Januari hingga Agustus 2024, maka nilai potensi penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp26.880.000.000.

Angka ini menjadi penting untuk diverifikasi karena berkaitan langsung dengan hak keuangan daerah yang semestinya tercatat, ditagih, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Selisih Tarif Pasca Terbitnya Peraturan Bupati

Persoalan berikutnya muncul setelah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 mulai berlaku.

Dalam lampiran regulasi tersebut, biaya pemakaian listrik yang menjadi dasar pengenaan PBJT disebut sebesar Rp996,74 per kWh. Namun berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, terdapat dugaan pembayaran masih menggunakan nilai Rp800 per kWh.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar dan berlangsung sejak September 2024 hingga Desember 2025, maka terdapat selisih sebesar Rp196,74 per kWh yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Dengan asumsi konsumsi listrik sebesar 280 juta kWh per bulan selama 16 bulan, potensi kekurangan penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp13.220.928.000.

Bila digabungkan dengan potensi penerimaan periode Januari–Agustus 2024, maka total nilai yang perlu diverifikasi melalui audit mencapai sekitar:

Rp40.100.928.000

Angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang pasti sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang. Namun nilainya cukup signifikan untuk menjadi perhatian aparat pengawasan dan lembaga pemeriksa negara.

LPJU Batu Bara Ikut Menjadi Sorotan

Tidak hanya PBJT tenaga listrik, perhatian publik juga mengarah pada pembayaran rekening listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan dokumen SP2D Tahun Anggaran 2024, pembayaran LPJU kepada PT PLN tercatat relatif konstan setiap bulan, berkisar antara Rp867 juta hingga Rp868 juta. Total pembayaran selama tahun 2024 mencapai Rp10.420.536.263.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena secara teknis konsumsi listrik LPJU semestinya mengalami fluktuasi akibat berbagai faktor, antara lain:

Lampu jalan yang rusak atau padam;

Pemeliharaan jaringan;

Penambahan titik lampu baru;

Pengurangan titik lampu;

Gangguan jaringan dan pemadaman.

Di sisi lain, masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara masih kerap mengeluhkan lampu jalan yang tidak berfungsi dalam waktu cukup lama.

Perbedaan antara kondisi lapangan dan pola pembayaran yang relatif seragam tersebut dinilai layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah tagihan LPJU telah sesuai dengan kondisi riil dan apakah proses verifikasi pembayaran telah dilaksanakan secara memadai.

BPK Sumut Didesak Turun Melakukan Audit Investigatif

Mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, setiap penerimaan daerah wajib dikelola berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan perlindungan terhadap keuangan negara maupun daerah.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dinilai perlu melakukan audit investigatif untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah pemungutan PBJT tenaga listrik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Apakah terdapat penerimaan daerah yang belum dipungut atau tidak dipungut secara optimal?

Apakah terdapat perbedaan tarif yang mengakibatkan berkurangnya PAD?

Apakah pembayaran LPJU telah sesuai dengan konsumsi riil dan kondisi lapangan?

Apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah atau negara yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum?

Audit yang independen, objektif, dan berbasis data menjadi penting untuk mengakhiri spekulasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan hak-hak keuangan daerah.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi perpajakan, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang publik. Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dipastikan dipungut sesuai hukum, dicatat secara benar, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Redaksi Kasatnews.id menegaskan bahwa seluruh angka, asumsi, dan uraian dalam laporan ini merupakan hasil analisis awal berdasarkan dokumen yang tersedia. Oleh karena itu, seluruh temuan tersebut memerlukan verifikasi, audit, dan pembuktian lebih lanjut oleh BPK, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. (02/7/2026) – (Tim/Kasat)

Tags: Aph Bapenda BPK RI Dibayar salah tak di bayar rugi Disorot Kerugian keuangan negara/daerah PBJT Pemkab Batu Bara PPJ dan LPJU PT Inalum Ta 2024-2025
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA 2023 MENGUAK

Juli 2, 2026
Kriminal

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan

Juli 2, 2026
Batu Bara

PBJT PT Inalum dan LPJU Batu Bara

Juli 2, 2026
Nasional

Staf Khusus Menko Polkam Ucapkan Selamat Menyambut

Juli 1, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA

Juli 2, 2026
Kriminal

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut

Juli 2, 2026
Batu Bara

PBJT PT Inalum dan LPJU

Juli 2, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.