Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Pasca Pemeriksaan Kantor Dinkes PPKB Batu Bara, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kejari Batu Bara!
Kasatnews.id | Batu Bara – Alokasi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang dikeluarkan dalam register SP2D BPKAD guna membayar Pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di usut Aparat Penegak Hukum (Kejari Batu Bara).
Dari 6 OPD yang menerima dana Bantuan Tak Terduga (BTT) T. A 2022 diantara nya :
1. BTT Dinas Kesehatan PPKB T. A 2022 Rp. 5.235.890.000,00
2. BTT BKPSDM T. A 2022 Rp. 800.000.000.00.
3. BTT BPBD T. A 2022 Rp. 3.247.970.000.00.
4. BTT Dinas Pendidikan T. A 2022 Rp. 198.500.000.00
5. BTT Dinas Sosial T. A 2022 Rp. 397.869.980.00.
6. BTT PUTR T. A 2022 Rp. 1.950.000.000.00
Diketahui bahwa dari 6 OPD total realisasi BTT sebesar Rp. 11.764.503.000,00 dari pagu anggaran semula sebesar Rp. 16.000.000.000,00.
Berbagai refrensi/rujukan laporan realisasi anggaran BTT yang di kutip di antaranya LHP BPK T. A 2022 menyatakan bahwa pengelolaan anggaran BTT tidak diyakini kebenarannya terhadap bukti dokumen kegiatan yang seharus nya dapat di bukti kan oleh pihak pengelola anggaran.
Hingga pihak Kejaksaan Negri Batu Bara turun melakukan Pulbaket untuk dapat mensinkronisasi kan data, dokumen, dan bukti kegiatan BTT T. A 2022 baru -baru ini di OPD Dinkes PPKB Batu Bara. Kamis (20/3/2025).
Kemudian dari tujuan rencana awal pengelolaan anggaran dana BTT dinilai tidak tepat guna dan sasaran yang mana maksud dari BTT adalah penanganan bencana sosial atau bencana alam.
Kerancuhan terhadap payung hukum Junis dan Juklak dapat di asumsi kan atas terbitnya SK Bupati sebagai petunjuk teknis kegiatan penanganan dan pengelolaan anggaran BTT tersebut, salah satu faktor dan indikasi penyimpangan serta penyalahgunaan dalam jabatan terstruktur, system dan masif.
Dalam hal ini mantan Bupati Batu Bara masa menjabat periode tahun 2022 dapat menjadi sasaran berikut nya oleh pihak Kajari Batu Bara untuk mempertanggung jawabkan terkait kasus dugaan korupsi BTT dengan pagu 16 Milyar atas Surat Keputusan (SK Bupati) naskah Dinas dengan berbagai kebijakan pengelolaan anggaran BTT T. A 2022 tersebut.
Bahwa untuk diketahui dalam peraturan yang mengatur tata cara pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT telah dijelaskan melalui produk hukum yang jelas adalah di antaranya :
1). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana;
4). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
5). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Disini dijelaskan bahwa produk hukum yang mengikat terhadap turunan UU dan Peraturan di atur untuk dapat disinkronkan dengan kebutuhan daerah guna untuk mengelola anggaran penanganan Bencana Sosial atau Bencana Alam.
Sedangkan SK Bupati dinilai bersifat “Kebijakan” yang mana kebutuhan berdasarkan kepentingan OPD dan segelintir oknum pejabat tinggi daerah saja. Hal ini dapat di buktikan atas sengkarut nya persoalan pengelolaan anggaran BTT terhadap laporan realisasi BTT T. A 2022 yang mana hingga kini menuai kritikan tajam di kalangan masyarakat Batu Bara.
Menurut Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra M. Si saat dirinya di wawancara media ini di ruangan kerjanya, Kamis (20/3) mengatakan bahwa pemeriksaan oleh pihak Kejari Batu Bara di kantor Dinkes PPKB Batu Bara adalah untuk mensinkronkan data dokumen BTT dan beberapa pengadaan aset Dinkes PPKB T. A 2022.

Dari serangkaian pemeriksaan pulbaket data dokumen dan dokumentasi aset Dinkes PPKB Batu Bara, Kajari Batu Bara mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat agar mengusut tuntas seluruh OPD yang melakukan korupsi dana BTT.
Selain itu, Masyarakat Batu Bara juga menunggu gebrakan nyata Kejari Batu Bara dalam memberantas Korupsi di Batu Bara.
(Tim/Kasat)