

Miliki Ganja, Ade Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura
Kasatnews.id , Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus . SH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Ade Ismi Ramadhan (28) warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih Kab. Batu Bara sekira pukul 18.00 wib, Jumat (17/3/2023).
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus paket Sedang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (Satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja.
Sebelum nya tim opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada salah seorang sedang membawa narkotika jenis ganja di gang krakatau, link II, kelurahan kota indrapura, Kec. Air Putih.
Mendapat informasi tersebut, tim unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang menjadi lokasi tersangka pemilik narkotika jenis ganja dan melakukan penggeledehan.
Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 2 (Dua) bungkus paket Sedang dan 1 (Satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja di kantong celana pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Kepada tersangka pemilik Narkotika jenis ganja Ade Ismi Ramadhan di kenakan pasal yang di Pesangkakan dalam pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini perkara tersangka pemilik Ganja telah dilimpahkan ke Polres Batu Bara guna untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
(Kasat)