

Miliki 5 Mobil Dinas, BAPENDA Batu Bara Malah Sewa Lagi Dua Unit Senilai Rp100 Juta?
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan kebocoran anggaran kembali menghantam Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Batu Bara. Ironis, meski sudah memiliki lima unit mobil dinas aktif, instansi ini tetap menyewa dua unit kendaraan operasional dengan nilai total Rp100,5 juta pada tahun anggaran 2024.
Dicoba untuk dikonfirmasi Plt Ka. Bapenda Batu Bara Dr Mei Linda Suryati melalui telepon Android nya tidak mau memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan sewa kenderaan dinas tahun 2024 hingga berita ini ditayangkan, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan data dokumen SP2D memperlihatkan dua transaksi janggal. Pertama, sewa Toyota Avanza Veloz A/T 2017 senilai Rp33,3 juta diterima oleh individu bernama Dana Syahriadi U Sirait. Kedua, sewa mobil BK 1406 ADD selama satu tahun dengan nilai Rp67,2 juta diterima oleh David Sihotang.
Yang lebih aneh, meski disebut kontrak dilakukan dengan PT Adi Sarana Armada Tbk, pencairan justru atas nama perorangan. Pola ini kerap digunakan untuk memecah aliran dana dan menghindari deteksi publik.
“Redundansi Aset, Boros Anggaran adalah fakta menunjukkan, BAPENDA Batu Bara telah memiliki lima kendaraan dinas yang masih aktif dalam catatan Barang Milik Daerah (BMD), antara lain Toyota Innova, dua unit Toyota Rush, Mitsubishi Expander Cross, dan Suzuki New Carry.
Dengan ketersediaan aset tersebut, alasan menyewa kendaraan tambahan menjadi tidak logis. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya mark-up anggaran dan pengalihan belanja daerah.
Landasan Regulasi yang Dilanggar asas UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun.
Kemudian Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
Serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya pasa Pasal 3: Barang milik daerah harus dioptimalkan sebelum melakukan pengadaan atau penyewaan baru. Dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4: Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya regulasi ini, jelas bahwa penyewaan kendaraan oleh BAPENDA Batu Bara tidak memiliki dasar hukum yang kuat hingga terindikasi penyimpangan dan melawan hukum.
Hal ini juga dilihat sebagai Kejahatan Luar Biasa, Aktivis antikorupsi Kab. Batu Bara Mullhis S.Pi menilai praktik ini termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat. Pajak dikutip dari masyarakat, tapi justru dihamburkan untuk sewa mobil yang tidak perlu,” tegas salah seorang pegiat transparansi. Maka atas hal ini tuntutan Publik kepada Bupati Batu Bara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BAPENDA dan seluruh pejabat terkait.
Serta meminta Inspektorat Daerah dan BPK untuk melakukan audit investigatif dan merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH)untuk diproses sesuai aturan hukum.
Kasus sewa mobil BAPENDA Batu Bara adalah contoh nyata pemborosan dan dugaan korupsi anggaran daerah. Jika dibiarkan, praktik ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menyelamatkan keuangan daerah sekaligus menjaga marwah pemerintahan. Tegas Muklhis
(Tim/Kasat)